Hukuman Angie Kurang Dari Setengah Tuntutan
Berita

Hukuman Angie Kurang Dari Setengah Tuntutan

Hukuman Angie tidak menimbulkan efek jera.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit

"Proyek di universitas-universitas disetujui dengan total anggaran Rp600 miliar. Tetapi dari usulan, Permai Grup hanya menangani sebagian kecil," ujar Aviantara.

Namun, majelis tak sependapat dengan tuntutan penuntut umum KPK mengenai Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Anggota majelis hakim Hendra Yospin menyatakan, fee yang diterima Angie terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas sebesar Rp2,5 miliar dan AS$1,2 juta. Bukan Rp12,5 miliar dan AS$2,35 juta sebagaimana yang dituntut jaksa KPK sebelumnya.

"Penerimaan berkaitan dengan kekuasaan dan kewenangan terdakwa selaku anggota DPR," kata Hendra.

Hanya saja majelis hakim tak yakin Angie menikmati semua uang yang diterima. Menurut anggota majelis hakim Marsuddin Nainggolan, selaku anggota Komisi X dan anggota Banggar, pembahasan anggaran bukan sepenuhnya kewenangan terdakwa yang berdiri sendiri. Namun, terdapat mekanisme kerja dengan mitra dewan yang bersifat kolektif.

Apalagi, fee pada terdakwa bukan berasal dari keuangan negara. Melainkan berasal dari keuangan Permai Grup. "Maka ketentuan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan kepad terdakwa," ujar Marsuddin.

Marsuddin menuturkan Angie layak dihukum karena terdakwa memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR. Majelis juga menyatakan perbuatan terdakwa ditengarai bisa membuka gerbang tindak pidana korupsi selanjutnya, yakni menggiring proyek, namun di persidangan tindakan itu tak diakui terdakwa.

Tindakan terdakwa dinilai merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran negara disalahgunakan. Selaku wakil rakyat dan publik figur, terdakwa tak memberikan contoh yang baik. "Terdakwa juga tak menyesali perbuatannya," ujar Marsuddin.

Tapi, muncul pertimbangan meringankan majelis buat terdakwa selaku orang tua tunggal. Serta memiliki sejumlah anak yang masih belia. Majelis berharap, dengan usia yang terbilang muda terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. Bahkan, majelis memasukkan sederet penghargaan sebagai duta bangsa dan jasa Angie dengan mewakili Indonesia di forum-forum nasional dan internasional masuk dalam hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Selain menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Kordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai seharusnya vonis lebih berat dan tidak jauh dari selisih tuntutan. "Sanksi harus memberikan efek jera, terutama untuk para koruptor. Angie justru 'happy' (gembira -red) menerima vonis tersebut," katanya.

Menurutnya, ini bukan hukuman, tapi kemenangan koruptor melalui proses peradilan, katanya.

Tags:

Berita Terkait