Hukumonline-AKPI Kolaborasi Beri Pendidikan Kepailitan Secara Online
Terbaru

Hukumonline-AKPI Kolaborasi Beri Pendidikan Kepailitan Secara Online

Pendidikan online terkait kepailitan dan PKPU disajikan secara runut dalam sebuah video. Diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada para sarjana hukum, calon advokat, kepolisian, kejaksaan dan juga masyarakat pada umumnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Ketua Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya, Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar. Foto: RES
Kiri ke kanan: Ketua Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya, Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar. Foto: RES

Hukumonline bersama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) melakukan kerja sama sosialisasi pendidikan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Pengemasan sosialisasi ini dilakukan secara online melalui sebuah video atau online course. 

Video tersebut akan menyajikan tiga narasumber yang kompeten dibidang kepailitan dan PKPU, yakni Ketua Umum AKPI Imran Nating, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar, dan juga Ketua Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya. 

Dalam wawancara pada Senin (19/2), Imran mengucapkan terima kasih kepada Hukumonline yang telah memfasilitasi AKPI untuk memberikan pendidikan online terkait kepailitan dan PKPU. Dia menilai ide pembuatan video ini dapat mempermudah semua pihak dalam memahami seluk beluk kepailitan dan PKPU. 

Baca Juga:

"Ini merupakan satu metode yang bagus, ketika tayang di Hukumonline, publik atau siapapun yang ingin mengetahui tentang hukum acara kepailitan dan PKPU menjadi lebih mudah karena disajikan secara runut. Mudah-mudahan publik yang ingin mencari tahu tentang kepailitan dan PKPU tinggal ke Hukumonline," kata Imran. 

Imran menyebut video sosialisasi pendidikan kepailitan dan AKPI akan dibagi dalam lima sesi, di mana tiap sesi akan membahas topik yang berbeda. 

Hukumonline.com

Ketua Umum AKPI Imran Nating saat syuting video pendidikan online terkait kepailitan dan PKPU. Foto RES

Tags:

Berita Terkait