Legal Due Diligence, Peluru Ampuh untuk Negosiasi Harga
Utama

Legal Due Diligence, Peluru Ampuh untuk Negosiasi Harga

Tidak hanya berfungsi untuk meminimalisir risiko hukum, lawyer yang kreatif bisa menggunakan LDD sebagai peluru untuk negosiasi harga.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, tahap periode conditions presedent (CP). CP memuat hal penting terkait apa yang harus dilakukan pihak penjual atau pihak pembeli sebelum saham ini bisa dialihkan. Dalam usaha perkebunan misalnya. Menurut Gabriella, bila izin perkebunan sudah mau habis dan harus diperpanjang, dalam CP inilah pembeli dapat bernegosiasi agar penjual dapat memperpanjang izin perkebunan tersebut terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap closing.

 

Hukumonline.com

Sumber: bahan presentasi Pelatihan Hukumonline

 

Kelima, tahap Closing atau Completion. Jika LDD tersebut sudah closing, maka seluruh tanggungjawab hukum penjual sudah beralih ke tangan pembeli. Bila kemudian ditemukan bahwa ada informasi penting yang disembunyikan oleh penjual sebelumnya dan merugikan pembeli, maka penjual dapat dituntut.

 

Terkait penuntutan ini, Mohamad Kadri menjelaskan bahwa mekanisme penuntutan tersebut bisa ditemukan dalam conditional sale agreement. Namun, ia mengingatkan bahwa jangka waktu proses penyusunan LDD beragam tergantung pada besarnya size suatu perusahaan, lama berdirinya perusahaan tersebut serta banyak tidaknya anak perusahaan.

 

“Terlebih jika perusahaan tersebut memiliki banyak cabang perusahaan di berbagai daerah,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait