Keempat, tahap periode conditions presedent (CP). CP memuat hal penting terkait apa yang harus dilakukan pihak penjual atau pihak pembeli sebelum saham ini bisa dialihkan. Dalam usaha perkebunan misalnya. Menurut Gabriella, bila izin perkebunan sudah mau habis dan harus diperpanjang, dalam CP inilah pembeli dapat bernegosiasi agar penjual dapat memperpanjang izin perkebunan tersebut terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap closing.
Sumber: bahan presentasi Pelatihan Hukumonline
Kelima, tahap Closing atau Completion. Jika LDD tersebut sudah closing, maka seluruh tanggungjawab hukum penjual sudah beralih ke tangan pembeli. Bila kemudian ditemukan bahwa ada informasi penting yang disembunyikan oleh penjual sebelumnya dan merugikan pembeli, maka penjual dapat dituntut.
Terkait penuntutan ini, Mohamad Kadri menjelaskan bahwa mekanisme penuntutan tersebut bisa ditemukan dalam conditional sale agreement. Namun, ia mengingatkan bahwa jangka waktu proses penyusunan LDD beragam tergantung pada besarnya size suatu perusahaan, lama berdirinya perusahaan tersebut serta banyak tidaknya anak perusahaan.
“Terlebih jika perusahaan tersebut memiliki banyak cabang perusahaan di berbagai daerah,” katanya.