Legal Due Diligence, Peluru Ampuh untuk Negosiasi Harga
Utama

Legal Due Diligence, Peluru Ampuh untuk Negosiasi Harga

Tidak hanya berfungsi untuk meminimalisir risiko hukum, lawyer yang kreatif bisa menggunakan LDD sebagai peluru untuk negosiasi harga.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Baca Juga : Strategi Pembuatan Due Diligence Tanpa Celah

 

Oleh sebab itu, skill sangat penting bagi seorang lawyer untuk bisa mem-balancing dengan baik terkait peluang dan risiko transaksi serta mampu secara kreatif memberikan solusi terbaik demi kepentingan transaksi, namun tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

“Lawyer yang sibuk bilang ga bisa-ga bisa terus itu ga kreatif, tapi lawyer yang sibuk bilang bisa-bisa terus juga bahaya, orang jadi ngeri,” ujar Kadri.

 

Di acara yang sama, Senior Associate pada AKSET Law Firm, Gabriella M.C. Ticoalu, menjelaskan ada prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan LDD. Pertama, pembuatan MoU atau nota kesepahaman sebagai bentuk perjanjian pendahuluan (preliminary agreement) antara penjual dan pembeli yang berisi ketertarikan untuk membeli suatu objek barang atau usaha.

 

Namun sebelum komitmen untuk menyepakati janji-janji tersebut, pembeli harus memeriksa kondisi objek jual beli tersebut. Hal ini biasanya dicantumkan di MoU, berapa jangka waktu pembeli untuk melakukan due dilligence process.

 

Baca Juga: Legal Audit (2)

 

Kedua, tahap due diligence process untuk melakukan review terhadap dokumen-dokumen yang berfungsi menemukan isu mana yang bisa menjadi deal breaker dan isu mana yang bisa dijadikan alat untuk negosiasi harga. Seluruh isu dan informasi yang berhasil dikumpulkan pada tahapan due dilligence process berfungsi sebagai peluru pembeli untuk bernegosiasi pada tahapan selanjutnya.

 

Ketiga, tahap drafting & negotiating CSPA. CSPA merupakan perjanjian lanjutan dari MoU yang berisi hak dan kewajiban lebih lanjut dari para pihak, namun dalam CSPA belum terjadi jual beli objek.

 

“Misalnya, selama jangka waktu CSPA pihak penjual dilarang melakukan penambahan modal atau selama jangka waktu CSPA tidak boleh jual aset. Setelah CSPA disepakati, barulah masuk ke dalam proses penandatanganan CSPA yang mengakibatkan CSPA tersebut mulai berlaku efektif terhadap kedua belah pihak,” kata Gabriella.

Tags:

Berita Terkait