ICW Minta MK Segera Putus Pengujian UU Sisdiknas
Berita

ICW Minta MK Segera Putus Pengujian UU Sisdiknas

MK berjanji pengujian Pasal 40 ayat (3) UU Sisdiknas diputus paling lambat akhir tahun ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Sidang perkara uji materi pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Foto: Sgp
Sidang perkara uji materi pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Foto: Sgp

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama perwakilan sejumlah orang tua murid mendatangi Gedung MK untuk menanyakan perkembangan perkara permohonan pengujian Pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasalnya, sudah cukup lama, permohonan itu belum diputus MK.

“ICW bersama orang tua murid, pemohon, akhirnya menempuh mekanisme permintaan informasi pada MK terkait uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena sudah hampir setahun sejak perkara ini masuk belum diputus,” kata Siti Juliantari Rachman dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW di Gedung MK, Selasa (30/10).

Juliantari mengatakan lambannya MK memutus perkara ini tidak sesuai dengan prinsip penanganan perkara yang harus sederhana dan cepat dalam memutus perkara sesuai Penjelasan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Padahal, banyak perkara yang diajukan pada saat yang sama telah diputus MK.

Menurutnya, para pemohon sangat membutuhkan informasi kapan MK bisa memutus permohonan yang mereka ajukan. Jika MK tidak memenuhi permintaan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, pihaknya akan mengajukan sengketa pada Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kami mendesak MK agar segera memutuskan perkara No. 5/PUU-x/2012 guna memenuhi penyelenggaraan pendidikan berkeadilan. Ini bukan intervensi kita MK karena pengujian UU Sisdiknas ini menyangkut kepentingan orang banyak,” katanya.     

Sementara perwakilan dari Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, Widi mengatakan pihaknya berharap MK mempercepat agenda pembacaan putusan pengujian Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini. “Intinya kita menyampaikan surat percepatan agar MK segera mengeluarkan putusan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Permohonan ini diajukan karena pemohon mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI yang jumlahnya sekitar 1.300 ini lantaran sangat mahal.  

Mereka menilai keberadaan pasal ini tidak sesuai jiwa dan semangat pendidikan nasional. Sebab, dalam praktiknya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional diskriminatif. Hal ini menimbulkan ketidakadilan terutama bagi masyarakat miskin karena membedakan antara sekolah umum dan RSBI/SBI.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jika tidak, potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar.

Berdasarkan catatan hukumonline, perkara uji materi ini mulai disidangkan pada 28 Januari 2012 di Gedung MK. Sementara sidang terakhir digelar pada 29 Mei 2012 yang mengagendakan penyerahan kesimpulan dari pemohon dan pihak pemerintah dan atau DPR.    

Juru Bicara MK, M. Akil Mochtar meminta pemohon bersabar karena MK tidak hanya mengurusi perkara ini, tetapi banyak perkara yang ditangani. “Emang ICW saja yang punya perkara disini, jumlah perkara pengujian undang-undang sudah ratusan di luar sengketa Pemilukada, tunggu saja pasti semua kita putus karena semua perkara ada skala prioritas,” kata Akil.

Selain banyak perkara, kata Akil, dalam satu perkara pengujian undang-undang biasanya menimbulkan perdebatan antar para hakim konstitusi yang berminggu-minggu belum bisa diputuskan. “Tetapi, sebentar lagi kita akan putus, kemungkinan sebelum akhir tahun ini diputus,” katanya.

Tags: