Fee Jasa dalam Penawaran Umum Saham Harus Masuk Prospektus
Berita

Fee Jasa dalam Penawaran Umum Saham Harus Masuk Prospektus

Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan mengeluarkan Surat Edaran tentang keterbukaan informasi biaya dalam rangka penawaran umum guna mempertanggungjawabkan dana hasil penawaran umum.

Lut
Bacaan 2 Menit
<i>Fee</i> Jasa dalam Penawaran Umum Saham Harus Masuk Prospektus
Hukumonline

 

Menurut Fuad, perang tarif pada sejumlah perusahaan efek bisa mengakibatkan kekacauan pada industri pasar modal. Karena itu, regulator pasar modal perlu mengawasinya dengan harapan persaingan usaha bisa menjadi lebih sehat.

 

Pasar modal yang belum matang membutuhkan peran regulator dalam pengawasan lebih besar dibandingkan pasar yang sudah matang, tandasnya.

 

Dalam pasar yang sudah besar, lanjutnya, aturan tentang mekanisme under writer fee tidak dibutuhkan. Alasannya, karena pasar yang besar itu dengan sendirinya telah memiliki kekuatan untuk menetapkan mekanismenya sendiri.

 

Selama ini, perang tarif atau komisi untuk penjaminan (underwriting fee) emisi obligasi yang berlangsung antarperusahaan efek penjamin emisi (underwriter) semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, fee rendah yang dikenai hal kepada emiten sudah mencapai 0,75 persen nilai emisi dari semula sekitar 2,5 persen. Jika kondisi ini terus berlangsung, akan merugikan underwriter sendiri dan merusak pengembangan pasar.

 

Fee sebesar 0,75 persen sangat membahayakan underwriter, terutama jika obligasi itu tidak terserap pasar (undersubcribe). Dalam perjanjian full commitment, underwriter harus mengambil sisa obligasi yang tidak terserap pasar. Fee sebesar 0,75 persen jelas tidak sebanding risiko yang harus ditanggung, katanya.

 

Selain itu, rendahnya fee dikhawatirkan juga berdampak kepada kualitas pelayanan yang diberikan underwriter, seperti hasil riset. Dengan fee yang rendah, tentu underwriter akan kesulitan melakukan riset yang berkualitas terhadap suatu penerbitan obligasi," kata Hindarmojo.

 

Ia menambahkan, kondisi ini akan merugikan underwriter bersangkutan. Tidak hanya itu, untuk jangka panjang, prospek obligasi juga akan terancam. Sebab, fee yang rendah akan menurunkan kualitas emiten dan underwriter obligasi, katanya.

 

Dijelaskan, fee yang layak mestinya 1,5 sampai 2,5 persen, tergantung nilai emisinya. Untuk emisi yang nilainya besar, fee-nya akan lebih kecil. Saat ini memang tidak ada aturan yang melarang batas minimal fee penerbitan obligasi karena mekanismenya diserahkan pasar.

 

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharudin menjelaskan, Surat Edaran (SE) merupakan upaya otoritas pasar modal tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Informasi tersebut wajib ditambahkan dalam prospektus penawaran umum emiten yang diajukan kepada Bapepam-LK, ujarnya kepada sejumlah wartawan di Jakarta akhir pekan lalu.

 

Dalam SE tersebut disebutkan rincian biaya yang harus diungkapkan dalam prospektus dan realisasi penggunaan dana hasil prospektus meliputi biaya jasa penjaminan (underwriting fee), biaya jasa penjualan (selling fee) dan biaya jasa profesi penunjang pasar modal. Selain itu, ada biaya lembaga penunjang pasar modal dan biaya jasa konsultan keuangan (financial advisory fee) yang harus dipublikasikan.

 

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany. Di dalam SE itu juga diungkapkan bahwa emiten wajib memberikan informasi tambahan kepada publik jika informasi biaya dalam prospektus ringkas dan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Emiten juga wajib menyampaikan penyebab perbedaan informasi biaya.

 

Sementara itu, realisasi kewajiban pengungkapan informasi penggunaan dana, baru efektif berlaku bagi emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum setelah 1 November 2006.

 

Penetapan Tarif

Sebelumnya, Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun mekanisme penetapan tarif underwriting fee dengan sejumlah pelaku. Meski demikian, dia meminta pertimbangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkaitan pengaturan tersebut. Bapepam-LK berharap, penetapan under writing fee bisa segera diterbitkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: