Imbauan PP INI Soal Adanya Mafia Properti Berkedok Notaris
Berita

Imbauan PP INI Soal Adanya Mafia Properti Berkedok Notaris

Masyarakat diharapkan menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan notaris lewat informasi dari PP INI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Argo menyebutkan polisi menangkap empat orang pelaku yakni H Idham, Sujatmiko dan Wiwid yang dihadirkan dalam keterangan pers, serta satu orang yang masih dalam pemeriksaan.

 

(Baca: Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum)

 

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan yang pertama kali ditangani Polda Metro Jaya. Para tersangka, lanjut dia, melakulan aksi kejahatannya di kantor notaris palsu Dr H Idham di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial CS pada Juli 2019.

 

Ada tiga laporan yang masuk kepada Polda Metro Jaya terkait kasus properti itu termasuk korban CS. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan dalam waktu 24 jam, para tersangka ditangkap.

 


Suyudi menyebutkan CS dihubungi oleh salah satu perusahaan pendanaan atau “bridging” atau “funder” bahwa sertifikat miliknya diagunkan. Dia menuturkan CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan.

 

Sebelumnya, CS akan menjual rumah tersebut pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp87 miliar, melalui perantara Wiwid. Sayangnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN. Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal, Idham.

 

Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp5 miliar. "Perusahaan 'bridging' terpedaya juga sehingga keluar dana lima miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya," ucapnya.

Tags:

Berita Terkait