Ingin Investasikan THR? Ini Tips Terhindar dari Investasi Bodong
Terbaru

Ingin Investasikan THR? Ini Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ingin Investasikan THR? Ini Tips Terhindar dari Investasi Bodong
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau anak muda untuk selalu mewaspadai platform investasi ilegal jika ingin menginvestasikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka dapat. Mereka patut curiga terhadap penawaran investasi yang terlalu berlebihan dan terkesan sangat bagus (too good to be true).

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah membagikan kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).

"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Selasa (2/4).

Baca Juga:

Menurut Halimatus, saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

Oleh karenanya, dia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.

Halimatus juga mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait