Ini Alasan Pentingnya Peraturan Turunan UU PPMI Segera Terbit
Berita

Ini Alasan Pentingnya Peraturan Turunan UU PPMI Segera Terbit

Berdampak terhadap perlindungan buruh migran dan teknis pelaksanaan penampatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Savitri mencatat sedikitnya ada 2 isu penting yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan UU PPMI. Pertama, mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk buruh migran. Walau mengapresiasi langkah pemerintah mengganti asuransi buruh migran dari sebelumnya dikelola swasta menjadi bagian dari program jaminan sosial tapi Savitri menemukan masih ada persoalan.

Misalnya, manfaat yang diberikan program JKK terhadap buruh migran sifatnya sangat terbatas. Manfaat bisa diberikan jika buruh migran mengalami cacat tetap. Padahal program JKK yang berlaku bagi pekerja di dalam negeri memberi manfaat lebih baik, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa ditanggung sekalipun tidak mengalami cacat tetap. Menurut Savitri ketentuan ini perlu dibenahi, setidaknya manfaat program JKK dan JKM yang diterima buruh migran sama seperti pekerja di dalam negeri.

(Baca juga: Perlu Dibuat Strategi Nasional Perlindungan Buruh Migran).

Kedua, mengenai layanan terpadu satu atap/pintu (LTSA/LTSP). Savitri menjelaskan UU PPMI sangat umum dalam mengatur tentang LTSA. Misalnya, tujuan LTSA untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan buruh migran, efisiensi dan transparan dalam pengurusan dokumen serta mempercepat kualitas pelayanan. Bagi Savitri peraturan pelaksana perlu menjabarkan lebih detail dan jelas. Praktiknya saat ini buruh migran yang mengurus dokumen di LTSA masih didampingi sponsor atau calo. Harusnya buruh migran diberikan informasi dan kemudahan agar bisa mengurus dokumennya secara mandiri.

“Dalam peraturan turunan yang mengatur LTSA perlu ditetapkan standar pelayanan minimal, pemberian informasi, kemudian informasi apa yang perlu disediakan, mekanisme, alur dan layanan,” urai Savitri.

Dalam keterangan pers, pengacara publik LBH Jakarta, Okky Wiratama, melihat kasus buruh migran masih jumlahnya masih banyak dan belum terselesaikan secara tuntas karena mekanisme penanganan kasusnya menggunakan jalur mediasi. Seringkali pihak PJTKI/PPTKIS tidak hadir dalam proses mediasi tersebut, ironisnya petugas mediasi kurang memiliki perspektif korban dan tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan rekomendasi hasil kesepakatan mediasi.

“Dalam peraturan turunan nanti harus jelas dan tegas mengenai pengaturan mekanisme penanganan kasus dimana mediator harus jelas dan terakreditasi,” tukas Okky.

Tags:

Berita Terkait