Ini Dia 44 Jurnal Hukum Indonesia Terindeks Scopus
Utama

Ini Dia 44 Jurnal Hukum Indonesia Terindeks Scopus

Jumlah jurnal hukum Indonesia yang terindeks Scopus meningkat pesat dalam empat tahun belakangan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Dhiana Puspitawati, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) menyebut ada 44 jurnal hukum Indonesia yang sudah terindeks dalam Scopus mulai 1 Januari 2024. Capaian ini memperkuat reputasi internasional jurnal hukum Indonesia berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Sampai tahun 2020 belum ada jurnal terbitan anggota APJHI yang terindeks Scopus, sekarang dalam empat tahun sudah ada 44 jurnal hukum terindeks Scopus,” katanya kepada hukumonline.

Baca juga:

Scopus adalah salah satu pusat data literatur ilmiah yang dimiliki penerbit Jurnal terkemuka dunia yang berpusat di Belanda. Pusat data semacam itu membuat indeks laporan hasil riset ilmiah yang pernah diteliti berbagai tim riset di seluruh dunia. Pusat data semacam Scopus membantu peneliti melihat apa saja yang sudah diteliti koleganya dalam bidang terkait.

Peneliti bisa menilai kontribusi atau kebaruan dari riset yang sedang dikerjakan terhadap literatur ilmiah ada dalam koleksi indeks. Dari sisi lain, pusat data membantu mengukur nilai kontribusi ilmiah yang bisa ditawarkan kepada Jurnal agar mau mempublikasikan hasil riset.

Bisa diasumsikan semakin tinggi peringkat dalam Scopus sama dengan semakin terpercaya suatu jurnal sebagai sumber hasil riset yang berkualitas. Setidaknya saat ini Scopus menjadi rujukan utama kampus-kampus di Indonesia berdasarkan standar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hukumonline menemukan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur hakikat jurnal ilmiah sebagai bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.

Tags:

Berita Terkait