Ini Pasal-Pasal UU ITE yang Diserap dalam RKUHP
Utama

Ini Pasal-Pasal UU ITE yang Diserap dalam RKUHP

Dicabut, tapi diatur ulang dalam RKUHP dengan penyesuaian. Ada syarat dan ketentuan, bukan sebagai pencemaran nama baik bila untuk kepentingan umum dan terpaksa membela diri melalui mekanisme pembuktian kebenarannya diuji hakim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Hanya mengatur tindakan pidana dalam mengakses komputer atau merusak sistem elektronik orang lain, yang mana ketentuan pidana UU ITE ini tidak lagi mengatur kategori penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujarnya.

Menurutnya, karakteristik dan sifat RKUHP memerlukan keseimbangan kewajiban, hak dan tanggung jawab tiap warga dengan negara, maka tindak pidana pencemaran nama baik maupun fitnah memerlukan penyesuaian keadaan dalam upaya mendukung demokrasi. Begitu pula penyesuaian dengan hak berekspresi masyarakat serta pemanfaatan kemajuan teknologi secara bijak dan cerdas.

Azmi mengatakan pencabutan Pasal 27 dan 28 UU ITE dan diatur kembali dalam RKUHP melalui penyesuaian norma. Termasuk diatur pula syarat pembuktian kebenaran soal kategori perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai perbuatan penghinaan atau menyerang nama baik seseorang. Mengacu pada draf RKUHP per November 2022, rumusan delik pidana pencemaran nama baik diatur diatur dalam Bab VII tentang Tindak Pidana Penghinaan. Sementara pencemaran nama baik diatur mulai Pasal 433-438 RKUHP.

Namun dalam draf RKUHP dibuat ketentuan dan syarat yakni bukanlah sebagai pencemaran nama baik bila untuk kepentingan umum dan terpaksa membela diri dengan mekanisme pembuktian kebenarannya ini akan diuji oleh hakim sebagaimana termaktub dalam Pasal 437 ayat (3) dan Pasal 438 RKUHP.

Dengan demikian, mengacu ketentuan dan syarat tersebut, bila suatu informasi yang disampaikan ke publik memuat kebenaran demi kepentingan umum, serta dalam upaya membela diri, maka sifat melawan hukumnya menjadi hilang. Setidaknya, sifat melawan hukumnya ditiadakan karena dikategorikan sebagai alasan pemaaf. Dengan begitu, perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

“Karenanya, kepada si pelaku tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, syarat dan keadaan ini adalah suatu indikator dan mekanisme yang sangat tepat guna mendukung penegakan keadilan, pengembangan demokrasi dan hak ekspresi masyarakat termasuk mewujudkan cita hukum pidana nasional,” katanya.

Tags:

Berita Terkait