Proses penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu pada dasarnya adalah serangkaian kegiatan melakukan konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara, baik itu lembaga legislatif dan eksekutif yang terdapat pada tingkat nasional dan daerah.
Pemilihan umum sebagai kompetisi antar peserta Pemilu untuk mendapatkan atau mempertahankan kursi, sedikit banyaknya akan melahirkan keberatan, pengaduan, dan gugatan.
Kecurangan pemilu menjadi topik yang semakin memanas seiring telah dilaksanakan pemungutan suara, Rabu (14/2) lalu.
Tim Pemenangan paslon dan masyarakat luas mencermati banyaknya kejanggalan, kontroversi, dan indikasi kecurangan pemilu pada setiap tahapan, proses pencalonan, hingga kampanye.
Baca Juga:
- Kecurangan Membuat Hilangnya Legitimasi Hasil Pemilu
- KPK Diminta Selidik Dugaan Skandal Pembelian Pesawat Mirage
Untuk menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu, khususnya proses pemungutan dan penghitungan suara seperti ini, diperlukan mekanisme menampung dan menindaklanjuti seluruh keberatan, pengaduan dan gugatan secara efektif, adil dan tepat waktu.
Sebelum pelaksanaan pemilu 2024 dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat tempat pengaduan dugaan pelanggaran pemilu dapat disampaikan, baik secara langsung atau melalui surat kepada Inspektorat Setjen KPU dengan alamat Perkantoran Plaza Hayam Wuruk Tower Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Barat 11160 atau melalui email [email protected].