Kecurangan Membuat Hilangnya Legitimasi Hasil Pemilu
Utama

Kecurangan Membuat Hilangnya Legitimasi Hasil Pemilu

Terjadi anomali dalam pelaksanaan Pemilu 2024, beragam kritik dari kalangan masyarakat sipil bermunculan. Kekhawatiran masyarakat sipil terhadap Pemilu 2024 terangkum dalam film Dirty Vote.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Kiri-kanan: Effendi Gazali, Prof Sulistyowati, Julius Ibrani, Ubeidilah Badrun, Al Araf dalam diskusi bertajuk 'Anomali Hasil Survei dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu 2024' di Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: ADY
Kiri-kanan: Effendi Gazali, Prof Sulistyowati, Julius Ibrani, Ubeidilah Badrun, Al Araf dalam diskusi bertajuk 'Anomali Hasil Survei dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu 2024' di Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: ADY

Situasi pelaksanaan pemilu 2024 menuai beragam kritik dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya terdapat indikasi tidak netral dan dugaan kecurangan yang tujuannya untuk memenangkan salah satu kandidat tertentu. Kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat sipil itu terangkum dalam film bertema Dirty Vote yang bisa diakses di platform youtube.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto mengatakan situasi yang terjadi dalam pemilu 2024 ini dikategorikan sebagai anomali. Keganjilan itu ditandai dalam beberapa waktu terakhir kalangan masyarakat sipil termasuk sivitas akademika dari berbagai kampus bersuara lantang mengkritik persoalan tersebut. Dalam sejarah, masyarakat sipil selalu menyelamatkan Indonesia dari beragam bencana terutama bencana politik.

“Dirty Vote itu menyusun, membuat sintesis dari mosaik yang ada dalam gerakan masyarakat sipil,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dan Centra Initiative, Selasa (13/2/2024).

Prof Sulis mengingatkan kecurangan berdampak pada hilangnya legitimasi publik terhadap pemilu. Bakal bermunculan protes sosial dan gerakan publik yang tidak puas terhadap proses pemilu. Apa langkah mitigasi yang perlu dilakukan untuk menghadapi kecurangan dan ketidaknetralan dalam pemilu?.

Baca juga:

Gerakan masyarakat sipil di Yogyakarta yang disebut Gejayan Memanggil melakukan upaya ‘jaga kampung’. Intinya, kampung sebagai satuan politik terkecil harus dijaga, jangan sampai adda intervensi kelompok politik yang tidak bertanggungjawab.

Secara daring Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Muchamad Ali Safa’at berpandangan penyalahgunaan kekuasaan berjalan secara bertahap dan sistematis. Berbagai kebijakan yang diterbitkan saling berkaitan. Misalnya revisi UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pintu masuk untuk mengganti salah satu hakim konstitusi yang dilakukan dengan melanggar aturan.

Tags:

Berita Terkait