Lewat Film Dirty Vote, 3 Pakar HTN Bongkar Indikasi Pemilu Tidak Netral
Utama

Lewat Film Dirty Vote, 3 Pakar HTN Bongkar Indikasi Pemilu Tidak Netral

Didorongnya isu Pilpres 2024 satu putaran oleh pendukung Prabowo-Gibran bukan tanpa sebab. Ada indikasi terkait dengan kebijakan yang selama ini diterbitkan pemerintah termasuk penunjukan Penjabat kepala daerah hingga muncul peristiwa pejabat tidak netral.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Foto: Kolase Tangkapan Layar Film Dirty Vote
Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Foto: Kolase Tangkapan Layar Film Dirty Vote

Pemilihan umum (Pemilu) yang dimandatkan konstitusi untuk dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali tak sekedar menjadi ajang meraih suara rakyat sebagai pemilih. Kalangan masyarakat sipil, termasuk akademisi menjadikan momen yang disebut sebagai demokrasi elektoral untuk melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat. Ada banyak cara yang digunakan salah satunya melalui film.

Langkah itu yang dilakukan 3 pakar hukum tata negara, seperti dosen Fakultas Hukum  Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) Zainal Arifin Mochtar, dosen FH Universitas Andalas, Feri Amsari dan dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Ketiganya berlaku sebagai aktor dalam film dokumenter berjudul ‘Dirty Vote’.

Benang merah dari film besutan Dandhy Laksono itu mengungkap berbagai instrumen kekuasaan yang digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak demokrasi. Ada indikasi ketidaknetralan dan potensi kecurangan dalam pemilu 2024.

Bagian awal film, Zainal Arifin menjelaskan beberapa poin yang menjadi dasar kubu pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendorong pelaksanaan (Pilpres) 2024 satu putaran. Berbagai survei menunjukan suara Prabowo-Gibran teratas ketimbang 2 pasangan calon lainnya.

“Kenapa 1 putaran, karena 2 putaran membuat risiko kekalahan bagi pasangan calon yang sedang memimpin (hasil survei,-red),” ujarnya dalam film berdurasi hampir 2 jam itu.

Baca juga:

Giliran Feri memaparkan aturan main Pilpres 1 putaran sebagaimana mandat Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Yakni mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Dia menghitung saat ini ada 38 provinsi. Nah, setengah lebihnya itu berarti 20 provinsi. Dalam 20 provinsi itu harus menang minimal 20 persen suara di setiap provinsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait