Ini yang Harus Diperhatikan dalam ISDA 2002
Berita

Ini yang Harus Diperhatikan dalam ISDA 2002

Pemahaman ISDA sangat krusial dalam penandatangan master agreement.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: Project
Foto: Project
Dalam dunia keuangan, para pelaku pasar lebih memilih untuk membuat perjanjian saling menukarkan uang, aset, atau nilai di masa datang ketimbang memperdagangkan atau menukarkan secara fisik aset yang dimiliki. Kesepakatan yang dikenal sebagai perjanjian derivatif itu telah banyak diatur dalam beberapa instrument perjanjian internasional yang disebut master agreement. Saat ini, International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master Agreement yang diterbitkan pada tahun 2002 menjadi salah satu instrument yang paling banyak digunakan.

Berikut ini hasil rangkuman hukumonline terkait ISDA Master Agreement 2002, sebagaimana disampaikan oleh Wemmy Muharamsyah, Partner DNC Adcocates at Work dan Marion Elisabeth, Senior Associate DNC Advocates at Work dalam pelatihan hukumonline di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (25/11).

1. Karakteristik
Pada prinsipnya, ISDA Master Agreement memiliki kemiripan dengan konsep kompensasi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hanya saja, karakteristik keduanya berbeda. Menurut Wemmy, KUHPerdata lebih kaku. Sebab, nilai dan jatuh tempo dalam kompensasi harus sama.

Selain itu, ISDA dibuat dengan memperhatikan hukum yang berlaku di Inggris dan New York. Sehingga, dalam Section 13 ISDA 2002, hukum yang bisa dipilih hanya dua yurisdiksi itu. Menurut Marion, pemilihan untuk menggunakan hukum selain keduanya seperti hukum Indonesia, bukan tidak bisa tetapi tidak disarankan.

“Banyak ketentuan ISDA master yang tidak relevan dengan hukum Indonesia. Jadi nanti akan banyak penyesuaiannya,” katanya.

Meskipun hukum kedua yurisdiksi itu tidak menimbulkan potensi kerugian, Wemmy menyebut bahwa sebaiknya penyelesaian sengketa dipilih tidak menggunakan jalur pengadilan. Sebab, hingga saat ini menurutnya belum ada putusan pengadilan asing yang dijalankan di Indonesia. Wemmy pun menyarankan agar memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

2. Penghitungan
Ada dua jenis perhitungan di dalam ISDA. Pertama, perhitungan mengenai pengakhiran transaksi lebih awal dari ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Biasanya hal ini terjadi karena adanya kegagalan atau penundaan pembayaran. Ketentuan mengenai kapan berlakunya waktu pengakhiran yang lebih awal tersebut, apa yang terjadi setelah waktu itu ditentukan, bagaimana cara penghitungan transaksinya, serta metode pembayarannya diatur dalam Section 6e ISDA.

Wemmy mengatakan, cara pembayaran ISDA 2002 lebih mudah dibandingkan dengan ISDA 1992 terdahulu. Sebab, di dalam ISDA 2002 hanya ada satu metode pembayaran berbeda dengan ISDA 1992 yang menyediakan dua metode pembayaran. Menurut Wemmy, ketentuan tersebut untuk mengganti klausul market quatation yang dinilai sulit dalam penentuan prosedurnya dan lose yang sulit dalam membuktikan transparasinya.

Perhitungan kedua adalah mengenai bunga, yang diatur dalam Section 9h. Bunga muncul sejak jatuh tempo sampai pembayaran diterima. Bunga yang diperhitungkan atas kegagalan pembayaran adalah default rate cost of fund ditambah 1%. Sementara itu, suku bunga atas penundaan pembayaran dihitung berdasarkan kesalahan. Sednagkan penundaan penerimaan tidak dikenakan bunga kecuali diperjanjikan.

3. Prosedur Komunikasi
Menurut Section 9, Pernyataan jaminan yang bisa direalisasikan hanya yang tercantum di dalam ISDA. Jika para pihak ingin mengubah syarat dan ketentuan dalam ISDA, maka  hanya bisa dilakukan secara tertulis. Prosedur tertulis ini bisa dilakukan secara elektronik melalui fax atau electronic messaging system. Akan tetapi, penggunaan email tidak diperbolehkan.

Sementara itu, penggunaan email tetap dibolehkan menurut Section 12. Hanya saja, hal itu terbatas dalam komunikasi yang tidak terkait dengan penandatanganan atau perubahan perjanjian penggunaan email diperbolehkan. Marion mencontohkan, komunikasi yang boleh menggunakan email misalnya pemberitahuan alamat baru.

4. Format Standar
Menurut Wemmy, seharusnya isi ISDA sudah cukup standar sehingga para pihak tidak perlu menambahkan atau mengurangi substansinya. Ia mengatakan, para pihak sebetulnya cukup member judul, tanggal, dan menandatanganinya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ISDA sangat krusial.

Di sisi lain, Marion mengingatkan bahwa kewajiban para pihak terhadap ISDA tetap berlaku sekalipun transaksi berakhir. Tak hanya itu, para pihak pun boleh untuk mengklaim haknya tidak semata berdasarkan ISDA master. Jika pihak yang bersangkutan merasa bisa mengklaim berdasarkan peraturan yang berlaku maka hal itu bisa dilakukan. 
Tags:

Berita Terkait