Perbankan Perlu Optimalkan Transaksi Lindung Nilai
Berita

Perbankan Perlu Optimalkan Transaksi Lindung Nilai

Optimalisasi ini lebih kepada melindungi nasabah dari risiko fluktuasi nilai tukar yang tengah terjadi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Perbankan Perlu Optimalkan Transaksi Lindung Nilai
Hukumonline

Sedikitnya, ada tiga aturan yang telah dikeluarkan tiga instansi terkait dengan transaksi lindung nilai (hedging). Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Destry Damayanti mengatakan, ketiga aturan ini harus dijalankan secara konsisten agar menambah likuiditas valuta asing (valas) di pasar.

“Secara konsisten perlu terus dijalankan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan transaksi lindung nilai yang dikeluarkan BI (Bank Indonesia), Kementerian BUMN dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red),” ujar Destry dalam sebuah seminar bertema ‘Menyoal Kebijakan Transaksi Lindung Nilai di Indonesia; antara Mitigasi vs Spekulasi’ di Jakarta, Senin (2/12).

Menurut Destry, pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh perbankan nasional perlu dioptimalisasi. Optimalisasi perbankan ini lebih kepada melindungi nasabah dari risiko fluktuasi nilai tukar yang tengah terjadi. Selain konsistensi dijalankannya kebijakan, ia juga menyarankan sejumlah cara dalam mengoptimalisasikan peran perbankan.

Seperti, mendorong BUMN untuk melakukan transaksi lindung nilai. Selama ini, kata Destry, yang aktif menjalankan transaksi lindung nilai berasal dari perusahaan non BUMN. Selain itu, perlunya menambah likuiditas valas di pasar dengan mendorong masuknya Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Bukan hanya itu, lanjut Destry, peningkatan sosialisasi mengenai mekanisme transaksi lindung nilai kepada pihak terkait seperti nasabah, akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penting dilakukan. Hal ini untuk memberikan pemahaman yang sama ke seluruh pihak.

“Penetapan adanya underlying transaction perlu dilakukan untuk menghindari spekulasi,” katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah mengatakan, transaksi lindung nilai dapat memperjelas transaksi di pasar keuangan. Kejelasan ini penting lantaran selama ini hanya pasar yang bisa menentukan nilai rupiah.

“Bahwa rupiah bebas mengambang, yang menentukan rupiah itu market,” katanya.

Atas dasar itu, BI menerbitkan PBI No. 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank. Menurutnya, keberadaan PBI ini penting lantaran karakter pasar valuta asing domestik selalu lebih besar permintaan daripada persediaan. Atas dasar itu pula, terdapat kerentanan nilai tukar rupiah terhadap gejolak yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. Dari catatan BI, instrumen pasar valas domestik masih didominasi oleh transaksi spot.

Tags:

Berita Terkait