Perbankan Perlu Optimalkan Transaksi Lindung Nilai
Berita

Perbankan Perlu Optimalkan Transaksi Lindung Nilai

Optimalisasi ini lebih kepada melindungi nasabah dari risiko fluktuasi nilai tukar yang tengah terjadi.

FAT
Bacaan 2 Menit

Direktur Strategi dan portofolio Utang Direktorat jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Scenaider Siahaan mengatakan, instrumen hedging memiliki peran penting dalam mengelola utang negara. Hal ini dikarenakan dalam pengelolaan utang, instrumen hedging diperlukan sebagai alternatif alat pengendalian risiko yang disebabkan oleh perubahan tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang.

Bukan hanya itu, dari pengalaman sebelumnya, pengelolaan risiko khususnya keuangan menjadi faktor penting mencegah terjadinya krisis. Misalnya, krisis yang terjadi tahun 1997-1998 silam, pada pertengahan tahun 1997 terjadi depresiasi nilai tukar rupiah terhadap nilai dolar Amerika Serikat (AS). Persoalan ini menyebabkan jumlah kewajiban pembayaran utang luar negeri meningkat.

Hal yang sama terjadi pada krisis 2008. Saat itu, lanjut Scenaider, terjadi depresiasi nilai tukar rupiah terhadap nilai Yen Jepang lebih dari 50 persen. Sehingga mengakibatkan peningkatan outstanding utang sebesar 100 triliun. Sedangkan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat itu mencapai 25 persen. Hal ini menyebabkan peningkatan outstanding utang sebesar Rp25 triliun.

"Pembayaran bunga dan pokok meningkat akibat depresiasi rupiah terhadap valas, terutama dari Yen Jepang dan dolar AS," tutur Scenaider.

Menurutnya, ada beberapa tujuan dilakukannya transaksi lindung nilai. Misalnya, untuk mengelola portofolio dan risiko utang terutama utang luar negeri pemerintah dari fluktuasi pasar keuangan. Selain itu, transaksi lindung nilai juga diharapkan dapat menjaga batas APBN untuk kewajiban utang tetap aman dan terkendali.

Pemerintah sendiri telah menerbitkaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah. Dalam PMK ini disebutkan bahwa kebijakan transaksi lindung nilai disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transaksi. Menurutnya, dalam kegiatan transaksi lindung nilai tersebut setidaknya memuat target risiko pasar dari protofolio utang, target batas volatilitas pembayaran kewajiban utang dan instrumen yang dapat dipergunakan.

"Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa kebutuhan transaksi lindung nilai merupakan rencana kebutuhan transaksi yang dapat dilaksanakan untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran yang akan datang," tutup Scenaider.

Tags:

Berita Terkait