Inisiatif Indonesia, IMO Adopsi Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut
Terbaru

Inisiatif Indonesia, IMO Adopsi Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut

Inisiatif pembentukan Pedoman ini menjadi bukti komitmen Pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Foto Ilustrasi: RES
Foto Ilustrasi: RES

Pada sidang 110th Legal Committee di London, Inggris, International Maritime Organization (IMO) menetapkan untuk mengadopsi Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases. Pedoman ini merupakan inisiatif dari Indonesia bersama Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Filipina sejak 2020 lalu.

“Pelaut Indonesia tidak​ hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, tapi juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang terlantar,” ujar Duta Besar RI untuk Inggris sekaligus Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (3/4/2023) lalu.

Ia mengatakan proses penuntasan kasus yang dilakukan selama ini memerlukan waktu panjang dan upaya kolektif dari berbagai pihak. Dari pengalaman itu, diharapkan Pedoman yang diterbitkan bisa jadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka mempercepat proses penanganan kasus penelantaran pelaut yang terjadi.

Beberapa tahun terakhir, dari data bersama IMO dan International Labour Organization (ILO), ditemui beberapa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal niaga terlantar berbagai pelabuhan dunia. Hal ini jelas mengkhawatirkan. Untuk itu, mendorong Indonesia menjadi salah satu inisiator dari Pedoman tersebut.

“Inisiatif pembentukan Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri,” terang Desra.

Guna menindaklanjuti Pedoman yang telah diterbitkan, kata dia, IMO akan menjalin kerja sama erat dengan ILO dalam pemantauan implementasi Pedoman secara global. Pada Sidang IMO LEG 110, delegasi RI dihadiri perwakilan Kemlu, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan KBRI London.

Sebagai informasi, seperti dilansir situs resmi ILO, Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases ditujukan terhadap seluruh negara dunia. Terutama bagi Negara Pelabuhan, Negara Bendera dan Negara dimana pelaut adalah warga negara atau penduduk atau sebaliknya berdomisili di wilayah mereka.

Terbitnya Pedoman ini untuk menjadi referensi terkait implementasi kebijakan, strategi, program, undang-undang, langkah-langkah administratif dan mekanisme dialog sosial pada penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut. Pedomang ini merujuk pada sejumlah regulasi dalam hukum internasional.

Pijakan yang dimaksud seperti standar ketenagakerjaan internasional ILO yang relevan, terutama Konvensi Perburuhan Maritim; kerangka kerja dan perjanjian internasional IMO yang relevan; serta tren dan perkembangan yang relevan dalam hukum dan praktik regional dan nasional.

Tags:

Berita Terkait