Intervensi Akbar Tanjung Ditolak Mahkamah Partai Golkar
Berita

Intervensi Akbar Tanjung Ditolak Mahkamah Partai Golkar

Majelis akan tetap mempertimbangkan petitum intervensi dalam rekomendasi yang nantinya diputuskan majelis.

KAR
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta. Foto: RES
Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta. Foto: RES
Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) kembali menggelar sidang penyelesaian perselisihan kepengurusan, Rabu (25/2). Sidang terbuka untuk umum tersebut dimulai pukul 10.05 WIB dengan agenda mendengar jawaban termohon dan keterangan saksi. Namun sebelum agenda sidang dimulai, majelis hakim menginformasikan bahwa semalam ada surat permohonan intervensi yang masuk.

Permohonan tersebut diajukan oleh Akbar Tanjung dan sebelas orang anggota Dewan Pertimbangan lainnya. Mereka meminta untuk diikutsertakan dalam sidang-sidang selanjutnya karena merasa memiliki kepentingan berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung. Sebab, pemohon merupakan tokoh dan senior anggota Dewan Pertimbangan Partai.

Salah satu pemohon intervensi, Ibrahim Ambong mengatakan bahwa intervensi yang diajukan Dewan Pertimbangan Partai merupakan sesuatu yang wajar. Ia beralasan, dalam perkara perdata, tata usaha negara, maupun konstitusi lazim adanya mekanisme intervensi dari pihak lain yang berkepentingan dengan perkara. Ia menambahkan, Dewan Pertimbangan merupakan pihak yang punya kepentingan karena fungsinya memberikan pertimbangan kebijakan strategis partai.

Adapun petitum para pemohon intervensi adalah penyelenggaraan musyawarah nasional yang demokratis. Mereka meminta agar munas itu bisa dilaksanakan dalam waktu secepatnya sesuai AD/ART‎. Selain itu, dimohonkan pula kepanitian munas diserahkan kepada kader-kader yang mumpuni, netral dan memenuhi prinsip prestasi, dedikasi dan loyalitas

Dengan kata lain, dewan pertimbangan partai meminta dilksanakan musyawarah nasional ulang. Disebutkan bahwa munas tersebut harus diawasi oleh kedua kubu yang berselisih. Hal ini atas alasan bahwa berlarut-larutnya perselisihan tersebut dikhawatirkan mengganggu eksistensi Golkar dalam mengikuti berbagai agenda politik.

"Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan, melalui munas yang demokratis dalam waktu secepatnya," kata Ibrahim saat membacakan surat permohonan intervensi.

Namun, majelis yang terdiri dari Muladi, Natabaya, Aulia Rahman, Djasri Marin dan Andi Matalatta menolak permohonan intervensi tersebut. Alasannya, majelis menilai posita dan petitum diterima para pemohon intervensi berbeda dengan apa yang disengketakan para pihak. Kendati demikian, majelis menegaskan akan tetap mempertimbangkan petitum intervensi dalam rekomendasi yang nantinya diputuskan majelis.

"Surat kita terima, tapi dengan segala hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," kata majelis Mahkamah Partai, Muladi.
Tags:

Berita Terkait