IPB Tertutup, Perang Dagang Menanti
Berita

IPB Tertutup, Perang Dagang Menanti

Produsen bermasalah akan cari peluang dari polemik ini menjaring konsumen.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Namun karena sudah menjadi polemik, masyarakat terpengaruh dan penjualan produsen susu formula menurun. Satu-satunya untuk meredam keresahan masyarakat dan agar kondisi sekarang tidak dipakai produsen bermasalah untuk memasarkan produknya, IPB harus mengumumkan hasil penelitian.

 

“Masyarakat yang harus diberi informasi secara jelas. Sedangkan dampak bagi perusahaan jangan terlalu dikhawatirkan, karena mereka punya dana untuk memperbaiki citra,” papar Rsiki.

 

Seperti diketahui, para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi E. sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu diumumkan Februari 2008. Namun, IPB tak menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Akibatnya, Menteri Kesehatan digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Pengacara David ML Tobing, untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Gugatan tersebut dimenangkan pengadilan tingkat pertama hingga sampai tingkat kasasi, yang menyatakan untuk memerintahkan Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu formula.


Mengutip putusan kasasi, majelis kasasi yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa memberikan tiga pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, penelitian yang telah dilakukan dan menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Pertimbangan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

 

Namun, putusan kasasi tersebut ditentang Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Indah Sukmaningsih. Menurutnya, penelitian IPB adalah untuk kepentingan riset selanjutnya. “Sehingga masuk dalam kategori yang tidak dapat diakses publik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: