Ironis, dari Ribuan Potensi Indikasi Geografis Indonesia Baru 67 Terdaftar di DJKI
Utama

Ironis, dari Ribuan Potensi Indikasi Geografis Indonesia Baru 67 Terdaftar di DJKI

DJKI akan mempermudah proses pendaftaran dari yang sebelumnya harus melengkapi dokumen yang tebalnya bak disertasi, sekarang cukup 5 sampai 7 lembar yang berisi analisis singkat soal IG yang akan didaftarkan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai informasi tambahan, prosedur pendaftaran IG yang telah dirangkum dalam laman resmi DJKI berdasarkan PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran terdiri dari beberapa tahapan, yakni tahap pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif, pemeriksaan subtantif, pengumuman, Oposisi pendaftaran, Pendaftaran, Pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-Geografis dan tahapan Banding jika terjadi penolakan permohonan.

 

Merespons isu tersebut, Freddy mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempermudah proses pendaftaran dari yang sebelumnya harus melengkapi dokumen yang tebalnya bak disertasi, sekarang akan dipangkas cukup 5 sampai 7 lembar yang berisi analisis singkat soal IG yang akan didaftarkan. Nantinya, sambung Freddy, ada 2 sertifikat terkait IG ini yang akan dikeluarkan DJKI, yakni sertifikat pendaftaran dan sertifikat perlindungan.

 

“Yang penting kami imbau masyarakat daftarkan dulu, tidak usah takut, nanti kami akan review dan juga nanti pendaftaran akan online per-17 Agustus. Setelah didaftar nanti kita bakal asistensi dan akan kita buatkan sertifikat. Jangan sampai orang Indonesia ini bangsanya sendiri dibikin susah sementara orang asing dibikin mudah,” tukas Freddy.

 

Yang penting dipahami, kata Freddy, ada 3 jenis Indikasi geografis, yakni sumber daya alam yang diolah manusia, Kerajinan dan Pengetahuan Tradisional. Jadi IG itu harus ada indikasi intelektualnya, jabar Freddy, tidak bisa yang betul-betul murni dari alam,” terangnya.

 

Salah satu contoh yang tidak termasuk produk IG adalah ikan patin yang ditangkap di sungai Musi. “Kecuali ikan yang ditangkap itu diberi makan dan dikembang biakkan oleh manusia dalam suatu penangkaran, maka penangkaran itu bisa dilindungi,” katanya.

 

(Baca: Perlindungan Indikasi Geografis Aset Nasional dari Pendaftaran oleh Negara Lain)

 

Adapun pihak yang bisa mendaftarkan IG ini, jelas Freddy, yakni pihak pengrajin dan Pemerintah Daerah setempat atau orang-orang (masyarakat) yang tinggal di daerah itu. Unsur kedaerahan yang sangat ditonjolkan dalam keunikan IG ini, dianggap Freddy sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi lokal yang diharapkan Presiden.

 

Saat ditanya soal bentuk perlindungan internasional yang akan didapatkan dari pendaftaran IG, Freddy menjawab bahwa kalau sudah terdaftar di DJKI nanti akan kita bawa ke World Intelectual Property Organization (WIPO). Baru antara 66-67 yang terdaftar ke DJKI, kalau ke WIPO nya kita lagi nunggu Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran indikasi geografis luar negeri,” ungkap Freddy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait