Iuran Jaminan Kesehatan Masih Dibahas
Berita

Iuran Jaminan Kesehatan Masih Dibahas

Ada presentase iuran yang dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.

ADY
Bacaan 2 Menit

Kecewa
Serikat pekerja kecewa terhadap kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakorkesra BPJS yang berlangsung di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemarin. Menurut anggota Presidium BPJS Watch, Timboel Siregar, rapat koordinasi lintas kementerian itu menyepakati untuk iuran PBI sebesar Rp15.500 tiap orang tiap bulan dan jumlah peserta PBI 86,4juta orang. Mengacu hal itu, Timboel menilai pemerintah tak peka melihat masalah sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya angka kemiskinan.

Timboel mencatat, sebelumnya pemerintah menargetkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) mampu menyasar 40 persen kelompok masyarakat golongan ekonomi bawah. Yaitu 29 juta orang miskin dan 70 juta orang rentan jatuh miskin. Jika pemerintah konsisten dengan program MP3KI, Timboel berpendapat seluruh jumlah tersebut mestinya dimasukan sebagai peserta PBI.

Menurut Timboel, hal itu selaras dengan amanat pasal 15 PP PBI yang menyebut penetapan jumlah PBI Jamkes pada tahun 2014 menggunakan data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPPLS 2011) yaitu 96,7 juta orang. Timboel mengatakan, harusnya para menteri yang hadir dalam Rakorkesra tersebut, termasuk DJSN, mempertahankan angka 96,7 juta orang dan iuran PBI sebesar Rp22.200 tiap orang/bulan.

Apalagi, Timboel menghitung APBN mampu menanggung anggaran yang dibutuhkan untuk PBI sebesar Rp25 triliun. Upaya yang akan dilakukan serikat pekerja dalam menyikapi hasil Rakorkesra tersebut selain melakukan demonstrasi adalah mendesak DPR menggunakan hak budget untuk membatalkan kesepakatan itu. “Atas sikap pemerintah itu kami menolak keputusan tersebut dan buruh siap bergerak,” ujarnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (21/3).

Tentang jumlah peserta PBI sebesar 86,4 juta orang, Chazali menjelaskan, pasal 15 PP PBI tak menyebutkan jumlah peserta PBI sebesar 96,7juta orang. Walau begitu Chazali mengakui ketentuan tersebut mengacu PPPLS 2011. Namun, untuk menetapkan jumlah peserta PBI adalah hasil koordinasi antara Menteri Sosial dengan Kementerian Keuangan. Setelah dibahas dalam Rakorkesra, antar kementerian sepakat untuk tidak menggunakan angka maksimal hasil PPLS 2011, tapi sekitar 30 persen atau 86,4 juta orang. “PP PBI itu tak menyebut angka (96,7 juta orang,-red), tapi kalau mengacu angka ya harus diikuti,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait