Izin Operasional Citibank Terancam Dicabut
Berita

Izin Operasional Citibank Terancam Dicabut

Bank Indonesia diminta melakukan pembenahan sistem pengawasan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Izin Operasional Citibank Terancam Dicabut
Hukumonline

Komisi XI DPR tengah melakukan rapat internal untuk membuat sebuah rekomendasi terkait kasus Citibank. Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan, salah satu usulan yang mengemuka di kalangan dewan, Bank Indonesia (BI) diminta mencabut izin usaha Citibank jika terbukti melakukan pelanggaran atas tewasnya Irzen Octa oleh debt collector.

 

Setelah rapat dua kali rapat dengan BI, Mabes Polri dan Citibank, komisi keuangan dan perbankan DPR langsung mengadakan rapat internal untuk memberikan rekomendasi kepada bank sentral terkait kasus Citibank. Dari beberapa usulan yang dikemukakan dewan untuk dijadikan rekomendasi, salah satunya adalah pencabutan izin usaha Citibank bila terbukti bersalah. 

 

“Kalau memang terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Irzen Octa, izin operasional Citibank bisa saja dicabut,” ujar Achsanul kepada hukumonline, Kamis (7/4).

 

Seperti diketahui, Irzen Octa yang merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank. Korban pada Selasa pagi (29/3) mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak.

 

Menurut versi korban, tagihan kartu kreditnya hanya Rp48 juta. Namun, pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp100 juta. Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh tiga orang yang dua di antaranya debt collector dan satu orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.

 

Achsanul mengatakan, sampai rapat terakhir dengan Komisi XI hingga Rabu (6/4), Citibank masih enggan mengakui kesalahannya. Padahal, katanya, Irzan sudah jelas tewas di kantor bank tersebut dengan tanda-tanda adanya kekerasan. “Inikan suatu hal yang aneh,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

 

Sebelumnya, Shariq Mukhtar yang merupakan Country Officer Citibank Indonesia membantah pihaknya telah melakukan tindak kekerasan kepada Irzen. Menurutnya, banyak spekulasi dan pemberitaan di media massa yang dituduhkan kepada perusahaannya. Dia menegaskan, dalam audit internal yang dilakukan Citibank, Irzen tewas bukan karena kekerasan fisik. Oleh sebab itu, ia meminta agar semua pihak menunggu hasil laporan kepolisian.

 

Wakil Ketua Komisi XI lainnya, Harry Azhar Azis menanggapi pernyataan Shariq tersebut. Dia mengatakan, jika pernyataan itu tidak benar, berarti Citibank telah melakukan kebohongan publik. Bila hasil investigasi kepolisian menyatakan sebaliknya, Harry meminta BI segera mengeluarkan Citibank dari Tanah Air.

 

Selain itu, Komisi XI akan mengirim surat ke kantor pusat Citibank di Amerika Serikat. Isi surat itu menyatakan, telah terjadi kegagalan Citibank di Indonesia dalam operasionalnya. “Surat itu juga akan disampaikan ke Duta Besar Amerika Serikat yang ada di Jakarta,” ungkap Harry melalui telepon.

 

Politisi Golkar ini menilai, maraknya kasus debt collector dan pembobolan dana nasabah tak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Menurutnya, otoritas perbankan itu terkesan menunggu. Padahal, semua masalah itu sudah ada dalam aturan BI, namun BI seakan tak berkutik.

 

“Ke depan, kami akan meminta BPK untuk mengaudit kinerja pengawasan yang dilakukan oleh BI,” tutupnya.

Tags: