Izinkan Swasta Jual BBM Bermutu ‘Rendah’, ESDM: Regulasi Tak Melarang
Utama

Izinkan Swasta Jual BBM Bermutu ‘Rendah’, ESDM: Regulasi Tak Melarang

YLKI menilai pemerintah tidak konsisten dan mengambil langkah mundur dengan memberikan izin pengoperasian SPBU yang menjual BBM bermutu rendah dengan kadar oktan 88.

M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, sambung Dadan, pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk PT Vivo Energy Indonesia, bukan hanya di Jawa, tapi juga wilayah NKRI termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

 

“Pernyataan BBM jenis Bensin disubsidi oleh Pemerintah, merupakan pernyataan yang keliru karena berdasarkan Undang-Undang tentang APBN dan Perpres No.191 Tahun 2014, BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak Solar dan Minyak Tanah,” ucapnya.

 

Kemudian, kata Dadan, pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar, karena sesuai dengan Permen ESDM No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No.4 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Minyak Eceran Bahan Bakar Minyak, BBM Umum harganya diatur oleh Pemerintah, di dalamnya termasuk margin.

 

Menurutnya, penjualan Bensin RON89 telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk Bensin RON88 sebagai persyaratan minimalnya. “Kebijakan Pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait