Jaksa Persoalkan Kehadiran Pengacara LKBH FHUI
Berita

Jaksa Persoalkan Kehadiran Pengacara LKBH FHUI

Status dosen PTN sebagai pengacara kembali diungkit. Kali ini di Pengadilan Tipikor.

MYS
Bacaan 2 Menit
Jaksa Persoalkan Kehadiran Pengacara LKBH FHUI
Hukumonline
Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Chudri Sitompul tetap bisa duduk di kursi penasehat hukum terdakwa. Berkali-kali sidang perkara dugaan korupsi proyek instalasi Perpustakaan Universitas Indonesia atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid, di Pengadilan Tipikor Jakarta, tak pernah ada yang mempersoalkan kehadiran Chudri.

Chudri bersama beberapa orang ‘pengacara’ dari Lembaga Konsultasi, Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum UI (FHUI) menjadi penasehat hukum Tafsir. Dalam tim pengacara ada juga Maqdir Ismail. Semua sidang berlangsung hingga ke tahap meminta keterangan ahli dari penuntut umum, Rabu (15/10).

Justru sebelum ahli memberikan keterangan, tiba-tiba penuntut umum KPK mempersoalkan kehadiran Chudri dalam sidang itu. Kehadiran dosen hukum beracara di pengadilan kembali dipersoalkan. Jaksa mengutip UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa yang boleh litigasi di pengadilan adalah advokat. Sementara seorang dosen PNS tak boleh menjadi advokat. “Kalau litigasi harus dilakukan advokat”.

Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat menegaskan untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi syarat antara lain ‘tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara’.

Kalaupun dilihat dari kacamata UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bukan advokat boleh litigasi kalau sudah mendapat rekomendasi dari advokat atau organisasi advokat. Penuntut umum juga menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, untuk mempersoalkan kehadiran Chudri dalam sidang. Penuntut umum meminta ada surat kuasa insidentil dari pengadilan setempat kalau posisi Chudri sebagai dosen yang membawa nama lembaga pemberi bantuan hukum.

Mengapa baru sekarang dipersoalkan? Seorang penuntut umum mengakui kepada hukumonline, tim jaksa baru mengetahui status Chudri sebagai PNS belakangan, setelah sidang berlangsung beberapa kali.

Chudri tak tinggal diam atas ‘serangan’ penuntut umum. Ia menjelaskan kehadiran dosen beracara di pengadilan bukan tanpa dasar hukum. Ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004, dan surat dari Mahkamah Agung. Intinya, dosen LBH kampus boleh beracara di pengadilan. Chudri menyerahkan langsung putusan MK dan surat dimaksud kepada majelis hakim. Penuntut umum sempat menanyakan putusan MK mana yang dimaksud.

Rekan Chudri, Maqdir Ismail, mencoba menjelaskan bahwa kehadiran dosen LBH kampus di pengadilan bukan dalam konteks UU Bantuan Hukum, tetapi harus dibaca dalam konteks tridharma perguruan tinggi. “Ini bagian dari pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.

Setelah membaca salinan putusan MK yang diberikan Chudri, Ketua majelis hakim, Sinung Hermawan, akhirnya memutuskan untuk meneruskan sidang. Chudri tetap bisa duduk di kursi penasehat hukum. “Saya kira nggak ada masalah ya,” kata Sinung.
Tags: