Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco, David Tobing meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membatalkan kenaikan tarif parkir yang sudah berlaku beberapa waktu lalu. David menengarai ada manipulasi prosedur dalam penerbitan Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012 yang menjadi dasar kenaikan tarif parkir.
Manipulasi prosedur yang disebut David adalah ketiadaan persetujuan DPRD DKI Jakarta dalam menaikkan tarif. Padahal Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran menyatakan bahwa persetujuan DPRD adalah persyaratan yang harus dipenuhi Gubernur dalam menaikkan tarif parkir.
“Oleh karena itu, sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membatalkan Pergub Parkir dan kembali menerapkan tarif parkir lama dan tidak menaikkan tarif parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta,” demikian David Tobing yang juga berprofesi sebagai pengacara dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (1/11).