Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR
Berita

Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR

Pemerintah menilai keberadaan pasal tersebut semakin memperjelas jika ada kritikan, jika tak ada pasal itu bisa dibawa ke pasal-pasal karet.

RED
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, banyak kritikan yang muncul terkait masuknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP. Kritikan tidak hanya datang dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, tapi terdapat dari sejumlah anggota Komisi III DPR. Misalnya saja Nasir Djamil. Ia menilai, pasal tersebut sudah tidak relevan untuk dihidupkan di alam demokrasi yang bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat.

“Kalau misalnya, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan,” ujarnya.

Nasir berpendapat memasukan pasal yang sudah dibatalkan MK dalam RKUHP merupakan kemunduran hukum. Pemerintah seperti tak paham hukum. Sebab, pasal yang sudah dimatikan itu tak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mesti mengurungkan niatnya untuk kemudian memerintahkan Menkumham mencabut pasal tersebut dari draf RKUHP.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, dengan masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara seolah Jokowi anti kritik. Padahal, kritik masyarakat diperlukan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintahan. “Bisa jadi ini ingin menunjukan saya tidak boleh dikritik. Sebagai presiden harus terima risiko apapun itu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait