JPU KPK Tegur Pengadilan Tipikor Bandung
Berita

JPU KPK Tegur Pengadilan Tipikor Bandung

Karena mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang sehat dengan alasan harus berobat.

Inu
Bacaan 2 Menit
Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mochamad. Foto: SGP
Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mochamad. Foto: SGP

Langkah pria bertubuh gemuk ini masih tegap. Tak mencerminkan kalau dirinya sedang sakit atau menjalani perawatan khusus karena kesehatannya begitu terganggu.

 

Sebatang rokok dengan kepulan asap tipis terselip di jari tangannya sesaat menuju toilet seusai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, untuk menuju ke toilet yang tak sebarapa jaraknya dari ruang sidang ‘Kresna’, satu dari sekian ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, si pemilik langkah tegap ini dikawal sejumlah pria berbadan tambun dengan seragam kaos dan celana warna hitam.

 

Begitulah keadaan terkini, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mochamad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bandung, Kamis (8/11). Terdakwa kasus suap dan penyalahgunaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Bekasi sama sekali tak pucat karena menderita sakit.

 

Sebelumnya, pada 20 Juni 2011, Pengadilan Tipikor Bandung meluluskan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, karena alasan kesehatan. Tetapi, setelah restu itu turun, muncul rekaman di situs youtube, tengah bernyanyi bersama pegawai kantor Kotamadya Bekasi lagu ‘Sai Anju Ma Au’.

 

Mochtar tak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru Bandung, tetapi kembali pulang ke rumah dinas Walikota Bekasi di Kompleks Kantor Walikota Bekasi. Kepada wartawan dalam jumpa pers di rumah dinas, Mochtar mengatakan bersyukur dengan penangguhan penahanan itu. Dengan begitu, dirinya bisa mengontrol kondisi kesehatan tubuh dan kondisi psikologis untuk dapat mengikuti persidangan selanjutnya. Kondisi kesehatan Mochtar memang kurang baik. beberapa waktu lalu dia bahkan sempat kolaps saat mengikuti persidangan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit karena mengidap jantung koroner.

 

Memang, terdakwa diberikan penangguhan penahanan dengan sejumlah syarat, antara lain, tidak menghambat persidangan atau wajib hadir di sidang setiap Senin dan Kamis, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, dan tidak mengulang perbuatannya.

 

Untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim, pengacara menyertakan jaminan uan Rp200 juta, misalnya dari anggota DPRD, camat, lurah, ketua RW se-Kota Bekasi, tokoh masyarakat dan pemuka agama, serta pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (PDIP) seperti Tjahjo Kumolo, selaku sekretaris jenderal partai berlambang banteng dengan moncong putih ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: