"Jurus" Bungkam Istri Nurhadi Saat Ditanya Soal Penggeledahan
Berita

"Jurus" Bungkam Istri Nurhadi Saat Ditanya Soal Penggeledahan

Istri Nurhadi hanya menutupi wajah dengan rambutnya.

NOV
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (1/6). Kepala Pusat Pendidikan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum MA ini hanya berjalan cepat sambil menutupi wajah dengan rambutnya panjangnya yang kemerahan.

Banyak pertanyaan yang dilontarkan wartawan, termasuk soal dokumen yang diduga disembunyikan saat petugas KPK menggeledah rumah Nurhadi di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, Tin tak merespon satu pun pertanyaan wartawan. Dengan kawalan beberapa orang, Tin masuk ke mobilnya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Tin diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno, tersangka penyuap panitera Pengadilan (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Lantas, apa keterkaitan Tin? Dan apa keterangan yang ingin didapatkan penyidik dari Tin?

"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus di PN Jakarta Pusat dan tentang penggeledahan yang dilakukan (penyidik KPK) di rumahnya," kata Yuyuk. Selain Tin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai di rumah Nurhadi, yaitu Kasiru alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.

Memang, pasca penangkapan Edy dan Doddy, KPK langsung melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah Nurhadi. Dari hasil penggeledahan di rumah Nurhadi, KPK menemukan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah. KPK masih mendalami asal usul uang.

Selain uang, KPK menemukan pula sejumlah dokumen di rumah Nurhadi. Dokumen-dokumen itu diduga dicoba disembunyikan. Bahkan, ada yang disobek-sobek dan dibuang ke kloset toilet. Dari hasil penemuan dokumen tersebut, penyidik berupaya merangkai, hingga tergambar dokumen apa yang dicoba disembunyikan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Namun, KPK membuka penyelidikan baru terkait penemuan uang dan dokumen di rumah Nurhadi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Edy dan Doddy. Kedua tersangka ini diduga mengurus sejumlah perkara anak usaha Lippo Group, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor Indonesia dan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk.

Terkait pengurusan perkara PK AccrosAsia Limited, Nurhadi diduga menghubungi Edy untuk meminta percepatan pengiriman berkas PK ke MA. Berkas PK itu tercatat masuk ke MA pada 11 April 2016 dan sekarang sedang dalam pemeriksaan tim KHS MA. Nurhadi sendiri telah diperiksa penyidik KPK sebanyak dua kali.

Namun, Nurhadi selalu bungkam soal penggeledahan di rumahnya. Begitu pula ketika ditanyakan mengenai komunikasi dengan Edy. Nurhadi hanya menjelaskan dirinya diperiksa seputar tugas dan fungsi sebagai Sekretaris MA. Selebihnya, persis seperti istrinya, Nurhadi berjalan cepat masuk ke mobilnya.

Kendati demikian, Yuyuk sempat mengungkapkan bahwa Nurhadi diduga pernah bertemu dengan Doddy. Doddy sendiri merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah. Doddy diketahui pernah menjabat sebagai Direktur di PT Kreasi Dunia Keluarga (anak usaha Lippo Group). Beberapa saksi dalam kasus ini pun pernah menjadi petinggi di anak usaha Lippo Group.

Sebut saja, bos PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Eddy pernah menjadi Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk. Eddy juga pernah menduduki jabatan penting di sejumlah anak usaha Lippo Group, seperti Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, PT Pacific Utama Tbk, PT Lippo Land Development Tbk, Chairman dan Presiden Direktur PT Bank Lippo Tbk, PT Siloam Healthcare Tbk, serta Komisaris PT Multipolar Tbk dan PT Matahari Putra Prima Tbk.

KPK telah mencegah Eddy berpergian ke luar negeri per 4 Mei 2016. Eddy sudah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir tanpa keterangan. Eddy diduga mengetahui beberapa perkara sengketa yang melibatkan korporasi besar dalam kasus Edy dan Doddy. Eddy juga diduga berhubungan dengan Doddy melalui beberapa perantara yang saat ini sudah diperiksa sebagai saksi.

Beberapa saksi yang diperiksa KPK, antara lain Suhendra Atmadja, Heri, dan Rudy Nanggulangi. Para saksi itu diketahui sebagai mantan-mantan petinggi di anak usaha Lippo Group. Suhendra tercatat pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris di Lippo Securities. Sementara, Rudy, pada 2015, menjabat Presiden Komisaris PT Multi Prima Sejahtera Tbk yang dahulu bernama PT Lippo Enterprise Tbk.

Rudy menjabat pula sebagai Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, sedangkan Heri adalah Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana. PT Metropolitan Tirta Perdana adalah anak usaha PT Multi Prima Sejahtera. PT Metropolitan merupakan salah satu pemegang saham PT Kymco Lippo Motor Indonesia. 
Tags:

Berita Terkait