Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran
Edsus Lebaran 2010:

Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran

Menjadi jurusita butuh trik dan lobi agar para pihak berperkara punya komitmen untuk memenuhi kebijakan pengadilan. Menurut Undang-Undang, jurusita berkedudukan sebagai pejabat peradilan.

Mys/Rfq/Dny
Bacaan 2 Menit

 

Agar tugas-tugas administrasi pengadilan tidak terganggu, Mahkamah Agung biasanya menetapkan jumlah pejabat jurusita di setiap pengadilan. Di pengadilan kelas I A, jumlah juru sita adalah lima dan jurusita pengganti 10 orang. Bandingkan dengan jumlah panitera maksimal 32 orang. Di pengadilan kelas I B, jumlah jurusita 4 orang dan jurusita pengganti 8 orang. Di pengadilan kelas II jumlahnya berkurang, sehingga masing-masing berjumlah 3 dan 6. Dalam jenjang kepangkatan pegawai, jurusita adalah pengatur muda, golongan II. Dengan demikian terungkap bahwa jumlah jurusita pengganti adalah dua kali lipat jurusita.

 

Soal kesejahteraan, jurusita juga mendapatkan ‘berkah’ remunerasi di lingkungan peradilan. Menurut Budi Raharjo, besaran gaji sangat tergantung pada golongan. Sedangkan besaran tunjangan sudah ditetapkan. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2007 menetapkan tunjangan seorang jurusita sebesar Rp285 ribu (PN Kela IA), Rp270 ribu (kelas IB), dan Rp260 ribu (kelas II). Sedangkan jurusita pengganti berturut-turut Rp245 ribu, Rp235 ribu, dan Rp225 ribu per bulan.

 

 

Syarat-Syarat Menjadi Jurusita Pengadilan

Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum

·         Warga Negara Indonesia

·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

·         Berijazah pendidikan menengah

·         Berpengalaman sebagai jurusita pengganti minimal tiga tahun

·         Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

 

Jenjang jurusita dan jurusita pengganti tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk menjadi jurusita. Kualifikasi pendidikan dan pelatihan jurusita lebih rendah dibanding hakim dan panitera. Untuk menjadi jurusita seseorang cukup lulus Sekolah Menengah Umum. Syarat yang khusus bagi jurusita pengganti adalah punya pengalaman minimal tiga tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tingkat pertama, plus lulus seleksi penyaringan dan pendidikan. Sedangkan jurusita harus sudah berpengalaman minimal tiga tahun sebagai jurusita pengganti. Selebihnya adalah syarat sehat jasmani dan rohani, WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Khusus jurusita di Pengadilan Agama, ada syarat tambahan yakni jurusita beragama Islam. Itu normatifnya.

 

Dalam praktik, Mahkamah Agung sudah merintis agar yang bisa diangkat menjadi jurusita adalah orang yang sudah bergelar strata satu, terutama sarjana hukum.

 

Sasaran

Dalam menjalankan tugasnya, terutama sita eksekusi, jurusita sering menjadi sasaran. Jurusita adalah garda terdepan abdi pengadilan pada saat eksekusi berlangsung. Dialah yang acapkali membacakan amar putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi. Jika pihak yang kalah bersedia dengan sukarela, jurusita juga merasa puas. “Pada prinsipnya pengadilan kan tidak bisa memaksa,” kata Budi Raharjo, jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Tetapi di lapangan, kata Budi dan Kamari, kenyataan sering berkata lain. Pihak yang kalah sering menggunakan preman atau anggota ormas tertentu untuk menjaga lahan yang akan dieksekusi. “Kita berhadapan dengan orang-orang yang dikasih uang,” ujar jurusita bergelar magister hukum ini. Jurusita menjadi sasaran aksi preman penjaga lahan sudah sering terjadi. Jurusita dikejar-kejar, diludahi, bahkan digebuk. “Bisa terjadi kontak fisik,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait