Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran
Edsus Lebaran 2010:

Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran

Menjadi jurusita butuh trik dan lobi agar para pihak berperkara punya komitmen untuk memenuhi kebijakan pengadilan. Menurut Undang-Undang, jurusita berkedudukan sebagai pejabat peradilan.

Mys/Rfq/Dny
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kasus semacam ini, jurusita tidak mungkin jalan sendiri. Selain kemampuan lobi, seorang jurusita harus melakukan koordinasi dengan petugas keamanan. Kalau sengketa menyangkut lahan, jurusita juga harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi itu tak bisa dilakukan mendadak. Rentang waktu putusan dengan eksekusi sering lama karena masalah koordinasi. “Rentang waktunya biasanya lama,” kata Kamari.  

 

Apapun tantangan tugasnya, seorang jurusita tetap harus mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Pengadilan. Pasal 53 UU Peradilan Umum mewajibkan hakim mengawasi jurusita, panitera, dan sekretaris. Yang dipantau hakim termasuk perilaku jurusita. Bukan mustahil, jurusita mendapat teguran dari ketua pengadilan jika dinilai salah melakukan pendekatan pada saat eksekusi lahan. Bisa juga terkena sanksi karena pelanggaran. Jurusita adalah pejabat peradilan yang riskan karena dalam sita eksekusi berhadapan dengan uang dan kekuatan.

 

Waktu memberikan sambutan pada Rakernas Mahkamah Agung di Palembang, awal Oktober 2009 lalu, Ketua MA Harifin Tumpa secara halus juga menyindir para pegawai pengadilan termasuk jurusita. Kata Harifin, masih banyak pengaduan dari masyarakat karena pegawai fungsional tak memberikan pelayanan yang baik. Persidangan terlambat karena penundaan sidang tanpa alasan yang jelas. “Masih ada petugas pengadilan yang sengaja memperlambat pengiriman berkas perkara,” sambung Harifin.

 

Ke depan, tantangan bagi hamba pengadilan pada umumnya, khususnya jurusita, akan kian beragam. Termasuk masalah transparansi pengadilan dan kemajuan teknologi. Menyangkut isu terakhir, misalnya, di lingkungan Pengadilan Agama sudah muncul gagasan panggilan sidang lewat dunia maya. Apapun tantangannya, panitera tetaplah pejabat peradilan yang harus menjauhkan diri dari pelanggaran hukum dan kode etik.

Tags:

Berita Terkait