KADIN Jakarta Berharap Kenaikan UMP 2024 Dorong Produktivitas
Terbaru

KADIN Jakarta Berharap Kenaikan UMP 2024 Dorong Produktivitas

Pengusaha tetap patuh melaksanakan UMP Tahun 2024 kendati dirasa berat. Keputusan Gubernur tentang UMP dapat diuji ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan harapan putusannya nanti bisa dikoreksi menjadi nilai dengan besaran lebih tinggi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan Kadin DKI Jakarta, Heber Simbolon. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan Kadin DKI Jakarta, Heber Simbolon. Foto: Istimewa

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp.5.067.381 tak hanya menuai protes dari kalangan buruh karena dinilai terlalu rendah. Kalangan pengusaha juga merasa upah minimum diatas Rp5 juta cukup memberatkan dunia usaha. Terlepas dari polemik penetapan besaran kenaikan UMP, produktivitas dalam dunia usaha harus tetap berjalan.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, Heber Simbolon, mengatakan kendati pengusaha terbebani dengan kenaikan upah minimum 2024 tapi pada prinsipnya setuju terhadap kebijakan itu. Heber menyebut dengan kenaikan UMP 2024 kalangan pengusaha berharap produktivitas meningkat dan kondisi perekonomian di Jakarta semakin kondusif.

Dia menyebut setelah pandemi Covid-19 berakhir bisnis yang digeluti pengusaha secara umum belum pulih seperti masa sebelum pandemi. Meskipun berat, Heber menegaskan pengusaha sebagai mitra pemerintah mematuhi peraturan dan kebijakan upah minimum sebagaimana tertuang dalam PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.

“Selamat kepada masyarakat Jakarta karena Pj Gubernur Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024. Semoga pengusaha dan pekerja tetap bergandeng tangan demi tercapainya produktivitas dan ekonomi Jakarta yang lebih baik,” katanya dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Baca juga:

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha itu menghitung UMP 2024 dengan nominal lebih dari Rp5 juta tergolong ‘mahal’. Dengan begitu, pengusaha yang belum mampu memenuhi mandat itu akan mencari cara untuk bisa melaksanakannya antara lain dengan mengurangi jumlah pekerja/buruh. Hal itu terjadi karena geliat bisnis setelah pandemi belum cukup baik.

Upah minimum yang tinggi menurut Heber akan berdampak terhadap iklim investasi di wilayah tersebut. Investor berpotensi melirik daerah lain yang upah minimumnya dirasa kompetitif bagi dunia usaha. Sebagai upaya menjaga minat investasi untuk masuk dan berbisnis di Jakarta, Heber mengusulkan pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mendukung seperti stimulus dan kemudahan akses permodalan.

Tags:

Berita Terkait