Kapolri: UU Terorisme Belum Jangkau Orang yang Siapkan Teror
Aktual

Kapolri: UU Terorisme Belum Jangkau Orang yang Siapkan Teror

ANT
Bacaan 2 Menit
Kapolri: UU Terorisme Belum Jangkau Orang yang Siapkan Teror
Hukumonline
Badrodin Haiti menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sangat penting karena Undang-Undang yang ada saat ini memiliki kelemahan.

"Undang-Undang yang ada saat ini tidak bisa menjangkau orang-orang yang sedang mempersiapkan aksi teror. Mereka belum bisa dipidanakan," kata Badrodin Haiti seusai mengunjungi korban aksi teror Sarinah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa.

Badrodin mengatakan perlu undang-undang yang lebih tegas dan kuat untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. Dengan begitu, bila ada seseorang yang mengikuti pelatihan militer atau menyatakan berbaiat dengan kelompok radikal tertentu, sudah bisa diantisipasi.

Menurut Badrodin, aksi teror di Sarinah dan wacana revisi Undang-Undang Pemberantasa Tindak Pidana Terorisme harus menjadi momentum untuk menyadarkan masyarakat bahwa ancaman terorisme bukan hanya isapan jempol, tetapi sudah merupakan ancaman yang nyata.

"Kalau polisi memerangi paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), bukan agama yang dipeluk yang diperangi, tetapi potensi teror dan kekerasannya," tuturnya.
Tags: