Karena Rokok Seperti Narkoba
Berita

Karena Rokok Seperti Narkoba

MUI berencana melahirkan fatwa haram tentang rokok. Alasannya rokok dapat menghancurkan generasi muda bangsa. Rencana ini didukung sejumlah pihak. Hanya, niat MUI ini bakal sulit diterapkan lantaran rokok merupakan salah satu penyumbang dana terbesar bagi negara.

M-5
Bacaan 2 Menit

KH Zainuddin Djazuli dibuat cemas akhir-akhir ini. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Ploso, Kabupaten Kediri, ini mungkin saja tak lagi tidur nyenyak lantaran isu rokok haram. Gus Din –begitu Zainuddin Djazuli disapa- memang dikenal sebagai perokok berat. Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram tentu membuat hatinya dag dig dug.

 

Jika, jadi dikeluarkan, mau tidak mau Gus Din harus meninggalkan kebiasaanya menghisap asap tembakau itu. Makanya, dia tidak setuju dengan fatwa yang bakal dikeluarkan MUI ini. Saya yakin tidak akan efektif. Buktinya sampai sekarang orang merokok masih banyak, padahal di mana-mana ada peringatan larangan merokok, ujarnya, seperti dilansir Antara News (14/8).

 

Seperti diketahui, MUI berencana mengeluarkan fatwa haram untuk rokok. Rencana MUI tersebut tak lepas dari desakan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi serta Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization –WHO). Keduanya belum lama ini menjambangi kantor MUI. Tujuannya ya itu tadi, meminta MUI untuk memberi solusi soal penanganan rokok yang dianggap sudah kronis.

 

Jadi, kemarin itu kan kami menerima tamu dari KPAI, Kak Seto yang didampingi oleh WHO. Mereka itu membawa setumpuk data bahwa merokok itu merusak kesehatan, terutama yang memprihatinkan mereka adalah anak, ujar Ketua MUI, Amidhan, yang ditemui hukumonline di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

 

Amidhan mengatakan WHO sebenarnya sudah lama mensosialisasikan bahaya dari dampak rokok. Mereka (WHO, red) mempunyai data di negara-negara lain termasuk di Indonesia sendiri. Pokoknya luar biasa dampaknya itu. Kalau mengkonsumsi itu (rokok, red) menyebabkan kanker kemudian mati berarti itu menganiaya diri sendiri, tegasnya.

 

Ia mengakui wacana rokok haram telah lama diperbincangkan. Hanya, terbentur masalah selisih pendapat di dalam tubuh ulama itu sendiri. Sebab jika MUI ingin mengeluarkan fatwa, maka harus disetujui oleh semua ulama di Negeri ini. Di dalam ulama masih ada perbedaan. Jadi kalau perbedaan itu tajam, maka akan kita hindari karena lebih baik tidak memfatwakan daripada memfatwakan dari sebagian ulama dan meninggalkan ulama yang lain. Pokoknya kita harus sangat hati-hati dan teliti mengenai fatwa itu, ucap Amidhan yang mengaku telah berhenti merokok 15 tahun yang lalu.

 

Untuk membahas isu rokok haram ini, rencananya MUI akan menggelar pertemuan Komisi Fatwa se-Indonesia akhir tahun ini. Pertemuan ini merupakan lanjutan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI se-Sumatera yang dilangsungkan di Palembang, bulan Juni 2008. Dalam Rakorda di Palembang, para ulama sepakat kalau rokok haram hukumnya bagi umat Islam. Nah, hasil rapat inilah yang akan dibawa dalam pertemuan Komisi Fatwa se-Indonesia nanti.

Halaman Selanjutnya:
Tags: