Karena Rokok Seperti Narkoba
Berita

Karena Rokok Seperti Narkoba

MUI berencana melahirkan fatwa haram tentang rokok. Alasannya rokok dapat menghancurkan generasi muda bangsa. Rencana ini didukung sejumlah pihak. Hanya, niat MUI ini bakal sulit diterapkan lantaran rokok merupakan salah satu penyumbang dana terbesar bagi negara.

M-5
Bacaan 2 Menit

 

Usaha MUI ini diberi lampu hijau oleh sejumlah kalangan. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta MUI tidak ragu-ragu dalam mengeluarkan fatwa tersebut. MUI jangan ragu-ragu untuk mengeluarkan fatwa haram hanya karena mempertimbangkan dampak sosial ekonomi, yang terpenting adalah substansinya haram seperti narkoba, ujarnya kepada hukumonline.

 

Tulus menambahkan bahwa sebenarnya ada conflict of interest di kalangan ulama sendiri. Pasalnya, tak sedikit ulama yang merokok. Selain itu, banyak organisasi keagamaan yang mendapatkan keuntungan dari rokok.

 

Sama seperti Tulus, Anggota komisi IX DPR, Hakim Sorimuda Pohan, juga meminta MUI jangan ragu dalam mengeluarkan fatwa haram bagi rokok. Alasannya, rokok bisa mengakibatkan kematian 1.070 orang perhari. Selain itu, kata dia, Liga Islam Sedunia juga telah mengharamkan rokok. Untuk itu, MUI harus jatuhkan dulu dalilnya sehingga masyarakat tahu, tegas Hakim.

 

Apalagi kabar dari Senayan membisikan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan telah selesai dibuat. RUU ini dirancang guna mencegah atau menangani dampak konsumsi produk tembakau baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.

 

Aturannya diperkuat

Terlepas dari fatwa tersebut, sebenarnya pemerintah sendiri cukup tanggap terhadap  masalah rokok. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) bahkan telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang larangan merokok di tempat umum. Misalnya, Pemda DKI Jakarta yang telah menerbitkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

 

Pasal 13 Perda itu dengan tegas melarang merokok di tempat umum seperti arena kegiatan anak, rumah sakit, serta angkutan umum. Selain itu, pimpinan sebuah perusahaan harus menyediakan ruangan khusus bagi pegawainya yang ingin merokok. Hal serupa juga berlaku bagi angkutan umum, yang harus menyediakan tempat khusus bagi penumpang yang ingin merokok.

 

Namun, peraturan tinggallah peraturan. Orang tetap saja merokok di tempat umum. Jangankan sanksi, teguran dari petugas pun tak ada. Ironisnya, tak jarang ditemui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menikmati rokok di tempat umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: