Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah
Berita

Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah

Tidak ada suara dominan, pengacara pertanyakan mekanisme voting majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Lebih dari itu, tim ahli bioremediasi tidak menemukan mikroorganisme pendegradasian minyak dan tidak terjadi penurunan TPH setelah 14 hari pada stock pile SLS. Dengan kata lain tanah pada tidak pernah terkontaminasi minyak, sehingga tak perlu bioremediasi.

Namun, CPI telah membayarkan semua biaya kegiatan bioremediasi kepada SJ dan GPI. Sesuai Production Sharing Contract (PSC) BP Migas dan CPI, pembebanan biaya bioremediasi diatur melalui cost recovery.  Biaya itu dimasukkan dalam financial quarterly report (FQR) ke BP Migas.

Akibat perbuatan Widodo yang memperkaya SJ dan GPI, BPKP menghitung kerugian negara AS$8,763 juta. “Biaya dari pekerjaan yang tidak sah dan melawan hukum itu, seharusnya menjadi hak bagi negara yang dipertimbangkan melalui mekanisme cost recovery antara CPI dengan negara,” ujar Antonius.

Keliru Tempus Delicti
Sedangkan hakim anggota Anas berpendapat, perbuatan Widodo memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Slamet dan Sofialdi menganggap Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Slamet menyatakan, tempus delicti yang diuraikan penuntut umum tidak sesuai fakta-fakta di persidangan. Penuntut umum keliru menyebut tanggal pengumuman pemenang lelang dan periode jabatan Widodo.

Selain itu, pengumuman pemenang lelang ditandatangani panitia pengadaan. Widodo tidak terlibat dan tidak memiliki tanggung jawab apapun terkait pengumuman lelang. Mengenai penyusunan HPS pada 20 Februari 2008, posisi Widodo selaku Field Construction Reprecentative SLS hanya membantu memberikan informasi lapangan.

Saat tim manajer, Damian Tice menyusun HPS, Widodo masih sebagai Field Construction Reprecentative SLS dan bukan Team Leader Waste Management SLN. “Maka, sangat mustahil apabila terdakwa menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan”, kata Slamet.

Tags:

Berita Terkait