Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah
Berita

Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah

Tidak ada suara dominan, pengacara pertanyakan mekanisme voting majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Senada, Sofialdi mengungkapkan, saat panitia pengadaan menetapkan pemenang lelang untuk proyek SLS, Widodo telah dipindahkan ke SLN. Widodo sempat ikut memberikan penjelasan kepada peserta klelang karena diminta panitia. Selaku petugas lapangan, Widodo mengetahui situasi dan lokasi tanah terkontaminasi minyak.

Widodo juga menandatangani HPS atas permintaan atasannya, Damian Tice. Penandatangan dilakukan pula oleh pejabat berwenang sesuai PTK No.007/PTK/VI/2004. Kemudian, dalam pelaksanaan bioremediasi, tidak ada satu pasal pun dalam Kepmen LH No.128 Tahun 2008 yang mengatur pengawasan terhadap kontraktor.

Sofialdi melanjutkan, mengenai izin pengolahan limbah, PT CPI telah mengajukan perpanjangan sebelum izin berakhir. Terlepas perpanjangan belum diterbitkan Kemen LH, bukan kewenangan Widodo untuk memaksa Kemen LH segera menerbitkan izin, sehingga tidak ada dasar hukumnya mempersalahkan Widodo.

“Terkait hasil pengujian yang dilakukan Edison Effendi dkk adalah suat kesimpulan yang didasarkan pada pendapat ahli yang keliru, tidak independen, dan belum teruji keahliannya. Hasil itu telah terbantahkan pula oleh pendapat ahli bioremediasi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sofialdi menambahkan, sesuai PSC, CPI dan BP Migas berlaku mekanisme audit apabila terjadi permasalahan, termasuk kemahalan harga. Sanksi yang berlaku hanyalah sanksi administrasi, sehingga sepanjangan perbuatan yang dilakukan Widodo terkait pedoman tata kerja, tidak dapat dituntut sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, majelis hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak (voting). Widodo tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menanggapi putusan majelis, Widodo menyatakan banding. Dia merasa tidak bersalah karena sudah melakukan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya dan kawan-kawan hakul yakin tidak bersalah. Kami sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan Kepmen LH No.128 Tahun maupun yang diatur BP Migas. Bukti-bukti sudah sangat jelas di persidangan. Misalkan saya dihukum memang kehendak Allah, saya akan jalani. Mungkin akan ada hikmahnya di balik ini semua,” tuturnya.

Pengacara Widodo, Dasril Affandi mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dengan suara terbanyak. Pasalnya tidak ada suara yang mendominasi. Sesuai Pasal 182 ayat (6) huruf b KUHAP, apabila tidak ada suara terbanyak, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Selain itu, Dasril meyakini pekerjaan bioremediasi yang dilakukan CPI sudah sesuai ketentuan, mulai dari penyusunan anggaran hingga pelaksanaan. Pekerjaan telah sesuai Kepmen LH No.128 Tahun 2003. Tidak seharusnya majelis menggantungkan pada pendapat ahli Edison Effendi yang penuh konflik kepentingan.

“Tidak tahu background-nya sebagai akademisi, praktisi, atau pengusaha yang kalah tender. Kita telah menguji keahlian Edison dengan ahli yang jelas integritasnya. Semua menjelaskan, proses bioremediasi secara teknis telah dilakukan sesuai Kepmen LH No.128 Tahun 2003 dan aturan-aturan lainnya,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait