KBRI Sediakan Pengacara untuk TKI Terdakwa Pembunuh
Aktual

KBRI Sediakan Pengacara untuk TKI Terdakwa Pembunuh

ANT
Bacaan 2 Menit
KBRI Sediakan Pengacara untuk TKI Terdakwa Pembunuh
Hukumonline
Kedutaan Besar RI di Singapura menyediakan pengacara untuk mendampingi TA, seorang tenaga kerja Indonesia asal tegal yang menjadi terdakwa pembunuh anak majikannya di Negeri Singa.

"Kami siapkan pengacara khusus, karena kalau sudah masuk pengadilan, KBRI tidak lagi dapat memberikan bantuan hukum, harus pengacara," kata Konsuler Perlindungan WNI KBRI Singapura, Sukmo Yuwono di Singapura, Minggu (29/12).

KBRI berupaya TA yang berusia 28 tahun agar lolos dari ancaman hukuman mati. "Apa pun, kami mencari celah agar lolos dari hukuman mati. Paling tidak seumur hidup," kata dia.

Hingga saat ini, kasus pada November 2013 itu sudah disidangkan tiga kali. Pihak KBRI selalu mendampingi TKI pada setiap persidangan.

Di tempat yang sama, Dubes Indonesia untuk Singapura Andri Hadi mengatakan pihaknya berupaya melayani seluruh WNI tanpa melihat latar belakangnya, apakah pengusaha, pelajar atau pekerja rumah tangga.

"Semuanya diperlakukan sama ketika berada di wilayah kerja KBRI, baik penata laksana rumah tangga, pengusaha, maupun pelajar dan mahasiswa. Semuanya bagian dari Indonesia," kata dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang TKI diduga membunuh anak putri majikannya. Anak itu ditemukan tewas di kamar tidurnya di apartemen mereka di Tampine, Singapura. Di dadanya terdapat sebuah luka tusuk benda tajam.
Tags: