Keberhasilan Kasus Innospect, Peringatan Bagi Koruptor
Berita

Keberhasilan Kasus Innospect, Peringatan Bagi Koruptor

Walau perkara terjadi di negara lain, tetapi upaya dari kerja sama meski beda yurisdiksi tetap memvonis bersalah para pelaku kasus tersebut.

RED
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi (Sgp)
Foto: ilustrasi (Sgp)

KPK memperingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi meskipun dilakukan di luar negeri. Dalam siaran pers KPK yang diterima hukumonline, Jumat (30/10), penanganan kasus suap proyek Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina Tahun 2004-2005 atau kasus Innospect menjadi bukti keberhasilan kerja sama antara KPK dengan otoritas penegak hukum dari yurisdiksi lain.

Kasus ini merupakan hasil pertukaran informasi dan kerja sama penyidikan (joint investigation) antara KPK dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris. SFO melakukan penyidikan terhadap individu-individu pada Innospec selaku pemberi suap terhadap pejabat publik negara lain, salah satunya Indonesia. KPK kemudian melakukan penyidikan terhadap pemberi suap yaitu pejabat agen perusahaan Innospec di Indonesia dan pejabat publik Indonesia sebagai penerima suap.

Kerja sama penyidikan tersebut turut melibatkan yurisdiksi lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat. Dari hasil kerja sama penyidikan tersebut, sampai dengan tahun 2014 Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap sekurangnya empat orang pejabat dan pegawai Innospec.

Sementara, di Indonesia tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas dua orang Direktur PT Soegih Interjaya, perusahaan agen Innospec di Indonesia yaitu Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir. Selain itu, seorang pejabat publik, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2004-2008 Suroso Atmomartoyo.

Pada 19 Oktober 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan putusan bersalah dan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah kepada Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya, pada 29 Juli 2015, terdakwa Willy Sebastian Lim sebagai pemberi suap telah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta oleh pengadilan yang sama.

KPK menilai, vonis bersalah tersebut menjadi bukti keberhasilan kegiatan penegakan hukum dan kerja sama beda yurisdiksi berjalan efektif. Bahkan, pihak pemberi suap dan penerima suap di luar negeri maupun Indonesia sudah sama-sama divonis bersalah oleh pengadilan.

Penanganan perkara Innospec merupakan pengalaman kedua KPK dalam melakukan kerja sama penyidikan korupsi lintas negara. Menurut KPK, keberhasilan penanganan perkara ini sekaligus menjadi pesan untuk para koruptor bahwa otoritas penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda dapat bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas korupsi lintas negara. “Tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi dengan alasan yurisdiksi yang berbeda,” demikian tertulis dalam siaran pers KPK.

Atas dasar itu, KPK mengapresiasi langkah kerja sama dan upaya otoritas penegak hukum di Inggris, Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat dalam menangani perkara Innospect. “KPK berharap kerja sama penegakan hukum multiyurisdiksi seperti ini dapat terus dilakukan demi terciptanya dunia baru yang bebas dari korupsi.”

Tags:

Berita Terkait