Kebijakan Lelang Wilayah KP Harus Jelas
Berita

Kebijakan Lelang Wilayah KP Harus Jelas

Kementerian ESDM perlu memprioritaskan wilayah pencadangan negara.

Oleh:
RSP
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Lelang Wilayah KP Harus Jelas
Hukumonline

Untuk mempermudah investor masuk ke sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kebijakan lelang Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP). Jika disetujui, kebijakan itu bisa mulai dijalankan pada 2014 mendatang. Namun kebijakan ini dikritik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menjelaskan jika ingin memperoleh Wilayah Pertambangan, pengusaha tambang terlebih dahulu harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pemerintah. Kebijakan ini ditempuh guna efisiensi jalur birokrasi, sekaligus mendapatkan peta Wilayah Pertambangan yang yang jelas. Wilayah tambang yang sudah jelas alias clear and clean, akan dilelang kepada investor.

Thamrin berharap kebijakan itu bisa segera direalisasikan setelah semua perangkatnya disiapkan. Saat ini Kementerian ESDM masih membutuhkan gambaran wilayah yang akan dilelang. “Nanti akan dilelang wilayahnya, sama seperti di migas. Saat ini kita masih harus memperoleh gambaran wilayahnya dulu,” tambahnya.

Thamrin menegaskan, data mengenai WKP sangat diperlukan untuk memastikan wilayah tambang yang dilelang tidak bermasalah dan bebas dari konflik lahan. Selain itu, data ini juga akan dijadikan patokan untuk melakukan pemetaan setiap jenis wilayah tambang. Area yang ditetapkan sebagai WKP diharapkan bisa menjadi sebuah wilayah pertambangan bagi kegiatan usaha pertambangan yang dapat memberikan kepastian dan kejelasan statusnya. “Tidak akan ada lagi masalah tumpang tindih perizinan lahan jika penetapan WKP minerba menggunakan sistem penerbitan izin usaha tambang melalui lelang WKP,” katanya.

Untuk menjalankan kebijakan itu, Pemerintah harus segera menata IUP yang sudah ada. Apalagi, faktanya, masih banyak lahan yang di atasnya tumpang tindih perizinan.

Rencana lelang WKP itu dikritik Marwan Batubara. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) ini meminta pencadangan negara harus didahulukan sebelum menyerahkan wilayah pertambangan kepada investor tambang. Pencadangan negara itu menurut dia adalah amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“Jika kita mau mengacu kepada Undang-Undang, seharusnya kita amankan dulu wilayah pencadangan negara, jadi saya kira hal itu harus dijadikan prioritas utama dulu oleh pemerintah,” tegas Marwan kepada hukumonline di sela acara Sarasehan Migas Nasional dengan tema Blok Mahakam untuk Negeri di Gedung DPR/MPR, di Jakarta, Senin, (25/03).

Pada dasarnya, lanjut Marwan, pemerintah bisa saja berdalih melakukan kebijakan tersebut dalam rangka menertibkan tumpang tindih izin dan membuka pintu investasi di sektor industri minerba. Cuma ia khawatir sektor yang pada dasarnya harus dikuasai negara pada akhirnya jatuh ke pihak swasta atau asing melalui mekanisme lelang. “Jadi harus dipisah-pisah dulu, mana wilayah yang dilelang. Jangan semuanya,” ujarnya.

Selain itu, Marwan mengkhawatirkan kemungkinan kian sulitnya mengontrol kontraktor tambang yang mengelola Wilayah Pertambangan berdasarkan lelang. Bagaimanapun, semua kekhawatiran yang muncul harus diantisipasi Pemerintah. Termasuk membuat regulasi yang jelas mengenai lelang WKP.

Tags:

Berita Terkait