Kejagung Akui Kajati DKI Pernah Bertemu Tersangka KPK
Berita

Kejagung Akui Kajati DKI Pernah Bertemu Tersangka KPK

KPK menilai kasus ini sulit.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang berusaha memasuki mobil usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4). Sudung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang berusaha memasuki mobil usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4). Sudung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang pernah bertemu dengan tersangka dugaan suap penghentian penyelidikan PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan. Pengakuan ini juga termasuk bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Saya (Tim Pengawasan) menemukan memang ada pertemuan antara Sudung, Kajati DKI dengan Marudut. Ada, diakui itu tanggal 23, datang, menyampaikan selamat kepada Kajati DKI," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung, Widyo Pramono di Jakarta, Senin malam (9/5).

Kendati demikian, Widyo enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil rekontruksi suap kasus PT Brantas Abipraya oleh KPK, yang terindikasikan Marudut meminta Sudung untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, persoalan rekontruksi itu merupakan urusan KPK sedangkan pihaknya hanya memeriksa ada tidaknya pelanggaran kode etik jaksa.

Termasuk saat wartawan yang menanyakan ucapan Marudut di rekonstruksi apakah sama dengan pemeriksaan etik yang dilakukan Kejagung, Widyo tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut. "Ucapan seperti itu ranahnya KPK, silakan untuk bergerilya lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai kasus ini termasuk perkara yang sulit. Atas dasar itu, KPK masih melakukan pendalaman mengenai konstruksi perbuatan yang dilakukan para tersangka. Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kesulitan kasus ini. “Kasus ini masih sulit dik, makanya saya diam saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengumumkan hasil pemeriksaan etik Sudung dan Tomo. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Jamwas, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua jaksa tersebut. Oleh karena itu, Sudung dan Tomo tidak akan dikenakan sanksi disiplin.

Laode menjelaskan, indikasi keterlibatan Sudung dan Tomo dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejati DKI Jakarta yang dilakukan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut Pakpahan masih dipelajari secara khusus oleh penyidik.

Menurutnya, Sudung dan Tomo masih akan diperiksa beberapa kali lagi oleh penyidik. Dalam hal ini, penyidik juga tengah mendalami apakah ada situasi yang menunjukan adanya kesepakatan awal antara pemberi dengan pihak yang mau diberi. "Antara pemberi dan penerima itu harusnya ada 'meeting of mind'. Itu sedang kami dalami," ujarnya.

Dengan demikian, masih terbuka berbagai kemungkinan. Tentunya, pengembangan akan bergantung dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik. Laode menyatakan, mudah-mudahan, dalam waktu dekat KPK akan mendapatkan jawaban mengenai ada atau tidaknya keterlibatan kedua jaksa itu.

Untuk diketahui, pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudi, Dandung, dan Marudut. Ketiganya ditangkap usai melakukan serah terima uang sejumlah AS$148.835 di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

Bermula pada Rabu malam (30/3) pukul 21.00 WIB, Marudut dan Dandung membuat janji untuk bertemu di hotel. Kemudian, Kamis pagi (31/1) sekitar pukul 08.30 WIB, mereka bertemu di hotel itu. Penyerahan uang dari Dandung kepada Marudut dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya ke luar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing.

Dari hasil penangkapan, KPK menemukan uang sejumlah AS$148.835. Setelah OTT, ketiganya dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain ketiga orang itu, KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo sebagai saksi hingga pukul 05.00 WIB. KPK memeriksa Sudung dan Tomo karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Sudi dan Dandung.

Namun, dari hasil gelar perkara, baru Sudi, Dandung, dan Marudut yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait