Kejagung Bakal Periksa Jaksa Farizal Terkait Suap Gula Impor
Berita

Kejagung Bakal Periksa Jaksa Farizal Terkait Suap Gula Impor

Dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP
Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

"Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi, kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita baru panggil belum diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Senin (19/9).

Pihaknya, kata dia, akan melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja jaksa tersebut yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar sebagai atasan yang bersangkutan.

"Tugas Jamwas adalah mengklarifikasi melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang kena ranjau-ranjau pelanggaran hukum. Itu akan kita lakukan pemeriksaan," katanya menegaskan.

Dikatakan, dalam pemeriksaan itu sendiri tidak perlu dimulai harus dari yang bersangkutan, namun bisa juga dari pihak-pihak yang bersangkutan seperti pimpinan di kantornya. "Kita akan minta laporan pertanggungjawaban kasus yang tengah ditangani KPK itu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK itu. "Yang jelas kalau ada aparat penegak hukum sudah melakukan suatu penindakan atau secara paksa, maka wajibnya (kejaksaan) untuk menghormati proses hukum instansi tersebut," katanya.

JAM Was juga enggan berandai-andai sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada oknum jaksa itu. "Yang jelas kita harus melakukan klarifikasi dahulu," tandasnya. (Baca Juga: Jaksa Farizal, Penuntut yang Tak Pernah Hadir Persidangan)

Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton. Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk "membantu" perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy Susanto.

Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini. Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Terungkapnya kasus itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta. (Baca Juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, diprioritaskan dari pada kasus gula illegal yang tengah disidang di pengadilan Padang, yang sama-sama menjerat nama Xaveriandy Sutanto.

"Penyidikan KPK diprioritaskan dari pada sidang kasus gula illegal (Pidana Umum), yang sedang berjalan saat ini," kata Hakim Pengadilan Padang, Estiono di Padang.

Hal tersebut, menurutnya, karena mengingat pemberantasan korupsi adalah prioritas negara, sebagai kejahatan luar biasa. "Oleh karena itu kemungkinan sidang atas kasus pidana umum Xaveriandy Sutanto diundur dulu, tapi itu menunggu musyawarah majelis hakim," tambahnya.

Musyawarah majelis hakim akan dilakukan saat sidang atas perkara Xaveriandy Sutanto digelar pada Selasa (20/9). "Lihat pertimbangan majelis besok, apakah dibuka untuk diundur, atau bagaimana. Kita lihat besok," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait