KPK Datangi Pengadilan Minta Berkas Kasus Gula
Berita

KPK Datangi Pengadilan Minta Berkas Kasus Gula

Tak semua berkas yang diminta KPK diserahkan oleh pengadilan. Tim KPK akan datang kembali ke pengadilan.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, untuk pengembangan kasus dugaan suap pengusaha gula terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar. "Kedatangan KPK untuk meminta berkas-berkas kasus gula ilegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa," kata hakim sekaligus pejabat humas Pengadilan Padang, Estiono, Senin (19/9).

Sebelumnya, Xaveriandy Susanto yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, dijerat oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Kejati Sumbar Farizal, untuk membantu perkara pidananya yang tengah disidang di pengadilan. Estiono menjelaskan, dua anggota penyidik KPK yang datang ke Pengadilan Padang Jalan Rasuna Said, Kota Padang, langsung menemui dirinya.

"Mereka juga menanyakan seputaran jalannya sidang kasus gula ilegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa. Semuanya sudah saya jelaskan," katanya.(Baca Juga: Jaksa Farizal, Penuntut yang Tak Pernah Hadir di Persidangan)

Estiono memperkirakan tim KPK tersebut akan kembali datang kembali ke pengadilan Padang. Karena beberapa permintaan berkas yang diminta belum seluruhnya diserahkan oleh pengadilan. Hal itu mengingat beberapa berkas yang diminta itu perlu permintaan secara formal melalui surat ke Pengadilan Tinggi Padang terlebih dahulu.

Dua tim penyidik itu datang ke Pengadilan Padang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar satu jam berkomunikasi dengan Estiono, tim tersebut langsung pergi meninggalkan pengadilan. Tim KPK menolak berkomentar terkait kedatangannya.

Sementara untuk agenda sidang Xaveriandy Sutanto atas kasus gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), Estiono mengatakan akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge).

Xaveriandy Sutanto terjerat dugaan suap kepada oknum jaksa pada Kejati Sumbar atas nama Farizal sebesar Rp365 juta.KPK telah menetapkan tersangka kepada Xaveriandy terkait kasus ini. Selain itu, Xaveriandy bersama isterinya, Memi, juga disangka telah menyuap Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp100 juta terkait pengurusan kuota impor gula di Bulog. (Baca Juga: Skandal Suap Kuota Impor Gula Libatkan Ketua DPD, Jaksa Tinggi dan Pebisnis)

Terpisah, Anggota Ombudsman Laode Ida mengapresiasi KPK dalam gerakannya memberantas korupsi, termasuk dengan menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman. "Kita pun harus terus mendorong KPK untuk tidak lelah melakukan upaya membersihkan negara dari pejabat korup, namun demikian KPK seharusnya tidak fokus ke korupsi ecek-ecek. Fokusnya harus lebih kepada korupsi yang signifikan," katanya.

Laode lebih lanjut menyerukan KPK untuk mengusut kasus korupsi "kelas kakap" seperti penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Century. Menurut dia, masih tersedia daftar panjang kasus korupsi, termasuk data yang sudah masuk di KPK, mulai dari pemilik rekening gendut di jajaran pejabat tingkat pusat hingga di daerah-daerah (kepala daerah) serta korupsi pada proyek-proyek APBN dan APBD.

Beberapa kepala daerah yang terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pun belum ditangani dan cenderung masih dibiarkan oleh KPK. "Saya pun hampir tiap hari diminta banyak pihak untuk menanyakan kasus-kasus itu ke KPK, karena mereka tahu persis adanya korupsi yang dipertontonkan oleh oknum-oknum pejabat, termasuk dengan kepemilikan harta yang berlimpah," katanya.

Pada bagian lain, ia menyatakan belum mengetahui apa skenario di balik operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD Irman Gusman. Ia berharap, kasus ini dapat tuntas dengan menjerat figur ‘kakap’ lainnya. "Namun jika hanya Irman Gusman yang disasar, sungguh memprihatinkan, karena biaya operasi penangkapan berikut penyidikan dan penyelidikannya nanti niscaya akan jauh lebih besar ketimbang uang yang ditangkap tangan itu. Semoga tidak demikian," katanya.
Tags:

Berita Terkait