Kejagung Evaluasi Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Live Kasus Sambo dkk
Terbaru

Kejagung Evaluasi Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Live Kasus Sambo dkk

Hal yang dievaluasi mulai teknis persidangan, pengamanan, dan publikasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Evaluasi tak hanya dilakukan pada persidangan Ferdi Sambo dkk, tapi perkara lainnya di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yang menarik perhatian publik. Lantas apa saja yang dievaluasi? Menurutnya, hal yang dievaluasi antara lain teknis persidangan, teknis pengamanan, dan teknis publikasi. Ketiga hal itu sedang dalam tahap evaluasi.

“Nanti kami akan komunikasikan. Tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena inimasing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya Humas PN Jaksel, Djuyamto menuturkan adanya penundaan persidangan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal. Dan perkara obstruction of justice atas nama Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiqni Wibowo. Alasannya akibat adanya permohonan dari jaksa penuntut umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022

Berdasarkan permohonan jaksa, kata Djuyamto, majelis hakim mengambil langkah beberapa hal. Pertama, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan 14 November – 18 November 2022 ditunda. Kemudian, dilanjutkan pada Senin (21/11/2022) sampai dengan Jum’at (26/11/2022) mendatang.

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” katanya.

Penundaan hal biasa

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan penundaan persidangan sebuah perkara hal biasa dan lazim dalam praktik di pengadilan. Tapi, majelis hakim umumnya memiliki waktu 150 hari sejak dilimpahkannya perkara oleh jaksa penuntut umum dengan mempertimbangkan waktu penahanan, pemeriksaan saksi, terdakwa, ahli, tuntutan pledoi, replik, duplik hingga putusan.

“Jadi sebenarnya hal penundaan sidang adalah hal yang biasa saja, yang bisa diminta oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum, bahkan Hakim dengan memperhatikan berbagai keadaan disertai alasan yang logis dan sepanjang disetujui majelis hakim dengan menetapkan penundaan sidang,” katanya.

Dia menilai sepanjang jaksa menyampaikan permohonan penundaan, seperti berdasarkan fakta atau keadaan yang telah terjadi selama fase persidangan. Misalnya terkait pelaksanaan perlindungan keamanan saksi, perlindungan terdakwa, serta solusi menciptakan rasa aman dan kondusif. Karena itulah diperlukan evaluasi teknis keamanan, termasuk soal peliputan persidangan oleh pers secara live.

Menurutnya, perlu pengaturan soal fotografer yang hendak mengambil gambar situasi persidangan menjadi bagian yang perlu dievaluasi. Hal ini bisa dianggap menjadi terganggunya kenyamanan saksi dalam memberikan keterangannya secara benar. Soalnya saksi dalam memberikan keterangan harus bebas dari berbagai tekanan dalam bentuk apapun.

“Kemungkinan lainnya bisa jadi apakah juga evaluasi akan mengkaji apakah keterangan saksi yang sebelumnya akan dipelajari oleh saksi berikutnya karena kemungkinan akan diarahkan oleh pihak para terdakwa demi keterangannya akan menguntungkan atau meringankan para terdakwa tersebut,” katanya.

Tags:

Berita Terkait