Kejahatan Berbahasa yang Penegak Hukum Perlu Tahu
Utama

Kejahatan Berbahasa yang Penegak Hukum Perlu Tahu

Berbahasa menjadi kejahatan hanya jika dilarang atau diberi sanksi oleh hukum pidana.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Bahasa sebagai alat bukti perkara artinya membantu pembuktian unsur-unsur dalam delik yang didakwakan di persidangan. Contoh paling fenomenal adalah kasus yang menjadi awal mula pengakuan eksistensi linguistik forensik pada tahun 1968 di Inggris. Kasus ini dijelaskan Susanto, Ketua Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI) dalam artikel jurnal karyanya berjudul “Dimensi Analisis Bahasa dalam Linguistik Forensik”.

Istilah linguistik forensik saat itu dipakai dalam laporan hasil kerja seorang ahli bahasa bernama Jan Startvik untuk kasus pembunuhan lama di tahun 1949. Timothy John Evans sebagai terdakwa sudah dihukum gantung tahun 1950. Korban pembunuhan dalam kasus itu adalah Beryl Susan Evans, istri Timothy John Evans sendiri, dan Geraldine, bayi perempuan mereka yang masih berumur 14 bulan.

Startvik menganalisis empat dokumen pernyataan tertulis Evans untuk polisi yang diyakini berisi pengakuan bersalah. Hasil analisis yang dilakukan Startvik menunjukkan bahwa kalimat-kalimat pernyataan tertulis Evans itu tidak semuanya berasal dari dirinya. Hasil temuan Svartvik tersebut lalu diajukan untuk penyelidikan publik dan akhirnya Evans secara anumerta dinyatakan tidak bersalah.

Sebagai pokok perkara, penegakan hukum menempatkan tindakan berbahasa sebagai kejahatan yang harus dibuktikan. Berikut ini adalah beberapa jenis kejahatan berbahasa yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia sebagai pokok perkara. Hukumonline mengutipnya dari dari data yang dihimpun Endang Sholihatin, Pakar Linguistik Forensik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur dalam buku karyanya Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa.

1. Ujaran Kebencian : Pasal 156-157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE

2. Berita Bohong/Hoaks : Pasal 14-15 KUHP

3. Hasutan : Pasal 160 KUHP

5. Ancaman : Pasal 335 KUHP, Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE

6. Kesaksian Palsu : Pasal 242 KUHP

Selain itu, masih ada lagi kejahatan berbahasa sebagai pokok perkara seperti pemalsuan surat dalam Pasal 263-264 KUHP. Nah, apalagi pasal-pasal pidana kejahatan berbahasa sebagai pokok perkara yang Anda tahu?

Tags:

Berita Terkait