Kejaksaan Ingin Posisi Jaksa Agung Tertutup Bagi Orang Luar
Utama

Kejaksaan Ingin Posisi Jaksa Agung Tertutup Bagi Orang Luar

Kejaksaan Agung mengusulkan agar ke depan hanya jaksa karir yang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung. Alasannya, yang berasal dari jaksa karir lebih afdol.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Badan Legislasi DPR Patrialis Akbar menilai bahwa yang penting adalah kualitas dari Jaksa Agung bersangkutan. Bukan persoalan apakah dia berasal dari internal Kejaksaan atau dari orang luar. Politisi Partai Amanat Nasional ini enggan menanggapi apakah usulan Jaksa Agung disetujui atau tidak.

 

Senada dengan Patrialis, Wakil Ketua Baleg Dwi Ria Latifa berpendapat bahwa hak Jaksa Agung untuk mengajukan usul demikian. Sebab, kejaksaan memang berkepentingan. Tetapi masih terlalu dini menyimpulkan lolosnya usul tersebut. "Dia boleh usul begitu, tetapi kan belum tentu diterima dan masih harus dibahas di Panja," kata politisi PDIP ini kepada hukumonline.

 

Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan sendiri tidak memberikan acuan yang tegas mengenai hal ini. Pasal 19 hanya mengatakan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden. Itu berarti pengangkatan Jaksa Agung menjadi hak prerogatif Presiden. Presiden berhak memutuskan sendiri apakah akan mengisi pos jaksa agung dari karir atau tidak.

 

Penjelasan pasal 20 ayat (1) hanya menegaskan bahwa pengisian posisi yang harus mempertimbangkan pembinaan karir di lingkungan kejaksaan adalah Wakil Jaksa Agung. Bahkan posisi Wakil Jaksa Agung dibuat antara lain untuk membantu Jaksa Agung di bidang administrasi dan teknis operasional. Jadi, sangat mungkin Jaksa Agung tidak mengetahui hal-hal teknis dan operasional Kejaksaan
Tags: