Kekhawatiran KPK Terhadap RKUHP
Berita

Kekhawatiran KPK Terhadap RKUHP

Berisiko rerhadap pemberantasan korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Syarif.

 

Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum RKUHP. "Kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu 'kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan," tuturnya.

 

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan RUU KUHP menjadi UU dan akan menjadi kado hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.

 

"Pembahasan RUU KUHP sedang berjalan. DPR menargetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini, tepat pada HUT RI nanti dselesaikan ini dengan baik," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berserta jajaran menteri di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

 

Ia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru. (Baca Juga: Kala RKUHP Belum Lindungi Kelompok Rentan)

 

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menaruh keyakinan kepada DPR untuk dapat menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

 

"Saya yakin kalau DPR mau itu bisa, tiga bulan waktu yang cukup untuk menyelesaikan itu. Soal UU teroris saja dalam lima hari selesai, ini masih ada waktu tiga bulan untuk poin-poin itu disepakati bersama," kata Jusuf Kalla.

Tags:

Berita Terkait