Kekhawatiran KPK Terhadap RKUHP
Berita

Kekhawatiran KPK Terhadap RKUHP

Berisiko rerhadap pemberantasan korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres, Kalla menilai hal itu wajar diatur mengingat pemimpin negara wajib dihormati seperti terjadi di negara-negara lain. "Kalau mengkritik dengan benar, itu tidak ada soal; tapi kalau memang menghina ya dimana-mana negara itu punya aturan seperti itu. Bagaimanapun suatu negara kalau presiden dan wakil presidennya tidak dihormati, ya salah," tambahnya.

 

Sementara itu tentang pasal-pasal perzinahan dan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), Jusuf Kalla mengatakan hal itu dapat diatur dengan keberadaan hakim dan jaksa untuk membatasi definisi kriminalisasi.

 

"Di situlah fungsi hakim dan jaksa, untuk membatasi mana kriminalisasi dan mana yang tidak," kata JK.

 

“Dulu, kriminalisasi selalu ada hubungannya dengan sistem pemerintahan otoriter, dulu seenaknya saja masuk penjara; sekarang mana ada? Tidak ada," tambahnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait