Kemenaker Rilis Perusahaan Terkait THR
Berita

Kemenaker Rilis Perusahaan Terkait THR

Ada yang berhasil menyelesaikan masalah. Sebagian lagi masih dalam proses.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Kementerian Ketenagakerjaan merilis nama-nama perusahaan yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Posko Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR). Data dari Posko yang diperoleh hukumonline menunjukkan ada 49 perusahaan yang diduga melanggar aturan THR. Tunjangan itu seharusnya dibayarkan sebelum Lebaran 2015.

“Berdasarkan laporan Posko Pemantauan THR, terdapat 49 perusahaan yang berasal dari sembilan Provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini,” kata Hanif di kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa (11/8).

Diperoleh informasi, dari 49 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dengan THR, 12 diantaranya berhasil diselesaikan. Sisanya, 19 perusahaan dalam proses penyelesaian tingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan 18 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan, investigasi dan pendalaman oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

Posko Pemantauan THR di Kemenaker ditutup pada 31 Juli 2015. Setelah itu, kan Hanif, telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan di sembilan provinsi. Hasil verifikasi itu menunjukkan 49 perusahaan diduga melanggar aturan THR sehingga harus diselesaikan.

Dalam rangka menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan yang masuk ke posko pemantauan THR, Hanif mengatakan petugas Kemenaker telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan dinas ketenagakerjaan yang menangani masalah tersebut.

“Setiap laporan yang masuk ke Posko Pemantauan THR Kemenaker, langsung kita tindak lanjuti bersama dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya,” urai Hanif.

Dua belas perusahaan yang berhasil menyelesaikan masalah THR dalam proses itu adalah PT Santosa Agrindo Feedlot Jafpa (Lampung), Sugar Group Companies (Lampung), Inti Persero di Kota Bandung (Jawa Barat), Oriental Electronics Indonesia (Bekasi, Jawa Barat), Koreana Seed Indonesia (Kediri, Jawa Timur), United Shipping Indonesia (Surabaya, Jawa Timur), Garam Madura (Sumenep), Ad Pacific (Bitung, Sulawesi Utara), Pusaka Nusantara (Semarang), Multi Mega Mandiri (Jakarta Utara), MLW Polecon (Jakarta Utara) dan Mitra Karya Makmur Abadi (Jakarta Selatan).

Sebanyak 19 perusahaan  masih dalam proses penyelesaian tingkat mediasi dan penyelesaian hubungan industrial karena ternyata masalahnya tak hanya THR tetapi juga masalah ketenagakerjaan lain. Menurut data Kemenaker, perusahaan dalam kategori ini adalah PT Raya Pinang (Serdang Bedagai, Sumatera Utara), Yayasan AI Azhar (Tangerang Selatan, Banten), Sarana Berkat Anugerah Transport (Bekasi, Jawa Barat), Pema Meta Presindo (Bekasi, Jawa Barat) dan Madu Sari Nusa Perdana (Bekasi, Jawa Barat).  

Selanjutnya, beberapa perusahaan di Bekasi yaitu PT Suzuki Engineering Centre Indonesia, Techno Metal lndustries, Samuel Hannah Godin, Binder Indonesia. Ada pula Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Bogor, Jawa Barat),DNP Indonesia (Jakarta Timur dan Karawang), SC Johnson&Son Indonesia (Jakarta Timur), Dodo Activewear (Jakarta Timur), Tubagus Jaya Mandiri (Jakarta Utara), Edico Utama (Jakarta Timur), Dong Jung Indonesia (Jakarta Utara), Parna Raya Land Transportation (Jakarta Utara), Penta Era Tama Transportindo (Jakarta Utara) dan Surya Dinamika Lestari (Kalimantan Selatan).

Ada 18 perusahaan yang masih dalam proses penyelesaian petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan dimaksud, menurut data Kemenaker, adalah PT Mitra Realindo Cemerlang (Jakarta Barat), Incotim Eless Pratama (Jakarta Barat). Beberapa berada di Jakarta Pusat yaitu Taman Ismail Marzuki, NKE, Trans Pasific Jaya, Cargil lndonesia, Paus Indonesia, RS Thamrin Salemba, Prima Sarana Solusi. Perusahaan lain adalah PT Surya Dinamika Lestari (Jakarta Selatan), PT CIMB Niaga Tbk (Jakarta Selatan), Pertani (Persero), Faba Indonesia Consultant (Jakarta Selatan), Pandu Dewanata (Jakarta Utara), Varmell (Jakarta Utara), Pancoran Darat Transport (Jakarta Utara), Arista Auto Prima (Jakarta Utara) dan Trans Safeland Utama (Jakarta Utara).

Terkait pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar THR, Hanif mengatakan sanksi yang diberikan berupa administratif dan sosial serta menunda pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan. “Kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tersebut diberikan penundaan pelayanan publik. Itu yang kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat,“ ujarnya.

Terpisah, Plt Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wahyu Widodo, berpendapat tujuan Kemenaker mengumumkan nama-nama perusahaan yang melanggar aturan THR diantaranya untuk menegakan aturan. Sehingga mendorong kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan segala peraturan yang ada, khususnya di bidang ketenagakerjaan.”Ini dilakukan supaya perusahaan patuh aturan,” katanya di Jakarta, Rabu (12/8).

Terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan THR, Wahyu mengatakan sanksi itu sudah dirancang untuk diperkuat dalam RPP tentang Pengupahan. Rencananya, RPP itu akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang ditetapkan. Targetnya, RPP Pengupahan akan diterbitkan sebelum akhir tahun 2015.
Tags:

Berita Terkait