Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain
Utama

Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain

Operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

M Dani Pratama Huzaini/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid,” ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, pada kesempatan yang sama.

 

Menurut Merza, sebenarnya registrasi kartu SIM dilakukan sejak tahun 2005. "Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Awalnya masih memberikan nama, alamat dan data yang sebenar-benarnya. Karena itu sistemnya dibuat semudah mungkin," papar Merza.

 

Pada perkembangannya, ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar. "Karena ada 360 juta nomor aktif. Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melebihi jumlah penduduk yang ada. Akhirnya data tadi tidak dapat divalidasi lagi," tukasnya lagi.

 

Tags:

Berita Terkait